Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diciduk Polisi

maling
Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan. Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Reyhan (28) warga RT 01 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi harus meringkuk di dalam sel tahanan Polres Batanghari. Pasalnya, Reyhan nekat membobol rumah yang ditinggal pergi oleh pemiliknya.

BACA JUGA: Sekolah di Batanghari Kembali Diliburkan Selama Tiga Hari

Berdasarkan informasi yang didapat, kejadian pembobolan rumah yang dilakukan oleh Reyhan berawal saat pemilik rumah bersama istri dan anak-anaknya pergi meninggalkan rumah ke Jambi pada hari Sabtu 14 September 2019 sekira pukul 14.30 wib dengan keadaan terkunci dan kosong.

Bacaan Lainnya

Namun, pada hari Minggu 15 September 2019 sekira pukul 06.30 wib korban mendapatkan telepon dari tetangganya mengatakan bahwa pintu rumah miliknya terbuka. Sekira pukul 09.00 wib korban sampai ke rumahnya dan mendapati pintu rumah miliknya sudah terbuka dengan keadaan rusak akibat dicongkel oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa kehilangan satu unit sepeda motor Honda beat warna putih dengan Nopol BH 3452 ZH, satu unit laptop merk Toshiba, satu buah cincin emas seberat 1 suku, satu buah cincin intan, satu buah cincin Julian, uang sejumlah Rp. 4.600.000,- dan tas berisikan pakaian milik anak korban.

Setelah mengetahui hal tersebut korban langsung mendatangi Polres Batanghari untum melaporkan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pembobolan rumah tersebut.

“Iya, pelaku tersebut ditangkap berdasarkan LP / B-86 / IX / 2019 / SPKT / RES Batanghari, tanggal 15 September 2019,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (18/9/2019) malam.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Orivan, tim Opsnal langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, pada hari Selasa 17 September 2019 sekira pukul 02.20 wib keberadaan pelaku berhasil diketahui.

“Saat itu pelaku berada di kediamannya di desa Sekernan dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, lanjut Orivan, tim Opsnal juga membawa barang bukti curian ke Polres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: 300 Hektare Kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifudin Terbakar

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait