Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan jambiseru.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan yang dilengkapi barcode serta tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Wartawan jambiseru.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan jambiseru.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi jambiseru.com melalui surat elektronik ke: jambiserucom@gmail.com
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi jambiseru.com.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh jambiseru.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: jambiserucom@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. PT Arash Jambi Seru dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan.

Pelajari Juga :

Redaksi 

FAQ 

Pedoman Media Siber 

Kanal

Contact Us

Privacy Policy 

Network Partner 

Kode Etik (Halaman ini)

About US 

Kanal Terbanyak Dibaca :

Film

Berita

Berita Jambi

Lyric Lagu

Jambi

Health

Sports

Advertorial

Puisi

Opini

Oto-Tek

Tag terbanyak dibaca :

Mobil

Motor

Nonton

Nonton Film

Video

Foto

Download Film

Review Film

Film Indonesia

Film Korea

Film Bioskop

Film Jepang

Drakor

Cara

Doa