Oleh : Musri Nauli
Setelah lebih dari empat dekade, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang disahkan bukan sekadar pembaruan kosmetik, melainkan perubahan paradigma yang mendasar dalam proses peradilan pidana kita.
Lahir dari kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, dan standar hak asasi manusia internasional, KUHAP 2025 hadir dengan sejumlah terobosan yang patut diapresiasi sekaligus diawasi implementasinya.
Tiga Terobosan Utama yang Mereformasi Sistem Peradilan Pidana
Pergeseran Paradigma: Dari Retribusi ke Pemulihan. Salah satu inti dari KUHAP 2025 adalah pengakuan terhadap Keadilan Restoratif. Selama ini, sistem kita cenderung melihat keadilan sebagai “pembalasan” negara terhadap pelaku.
Konsep baru ini menawarkan jalan keluar dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan komunitas untuk mencari penyelesaian yang memulihkan keadaan, baik secara materiel maupun psikologis.
Mekanisme ini, yang dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan, membuka peluang perdamaian, pengembalian barang, dan ganti rugi tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan berbiaya tinggi.
Ini adalah langkah maju yang sangat manusiawi, terutama untuk perkara-perkara dengan dampak kerugian personal dan sosial yang masih bisa diperbaiki.
Efisiensi dan Kepastian Hukum: Pengakuan Bersalah (Plea Bargain). Salah satu penyebab utama penumpukan perkara dan lamanya proses persidangan adalah prosedur yang berbelit. KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).
Dengan mekanisme ini, terdakwa yang mengakui kesalahan dan kooperatif dapat bernegosiasi dengan penuntut umum untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Ini bukan “jalan pintas” yang merugikan, melainkan sebuah instrumen efisiensi yang sudah lazim di banyak negara.
Mekanisme ini akan menghemat waktu dan sumber daya pengadilan, memungkinkan sistem untuk lebih fokus pada perkara-perkara besar dan kompleks. Syarat-syarat ketat, seperti kehadiran advokat dan persetujuan hakim, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan.
Modernisasi dan Perlindungan di Era Digital. KUHAP 1981 lahir jauh sebelum era internet. KUHAP 2025 dengan cermat mengakomodasi realitas baru ini.
Bukti elektronik kini diakui secara sah sebagai alat bukti. Pemblokiran aset digital (akun, transaksi) dan penyadapan (yang diatur dalam UU tersendiri) diberikan landasan hukum yang lebih jelas dengan pengawasan dari ketua pengadilan.
Di sisi lain, hak-hak warga negara juga ditingkatkan. Hak untuk didampingi advokat sejak dini, perlindungan khusus bagi saksi dan korban, serta perhatian pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan orang lanjut usia menunjukkan bahwa undang-undang ini ingin memastikan proses hukum yang berjalan adil tanpa mengabaikan harkat dan martabat manusia.
Meski penuh dengan terobosan, jalan menuju implementasi KUHAP 2025 yang mulus tidak akan mudah. Beberapa tantangan.
Mentalitas Aparat: Perubahan dari sistem yang sudah berjalan puluhan tahun membutuhkan pelatihan massal dan perubahan pola pikir (mindset) bagi seluruh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim). Koordinasi yang lebih intensif antara penyidik dan penuntut umum, seperti diamanatkan UU, harus menjadi budaya kerja baru.
Anggaran dan Infrastruktur: Mekanisme keadilan restoratif, bantuan hukum wajib, pelindungan saksi, serta dana abadi untuk ganti rugi dan restitusi membutuhkan alokasi anggaran yang tidak sedikit dan infrastruktur pendukung yang memadai.
Pencegahan Penyalahgunaan: Mekanisme seperti plea bargain dan penghentian perkara melalui keadilan restoratif rentan disalahgunakan untuk “memaafkan” pelaku yang sebenarnya berpengaruh. Pengawasan oleh publik, lembaga pengawas internal, dan pengadilan (melalui praperadilan) harus diperkuat.
Aturan Turunan: Banyak pasal dalam UU ini memerintahkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP). Kualitas dan kesegeraan penyusunan PP ini akan sangat menentukan apakah roh reformasi dalam UU ini dapat dihirup dalam praktik.
KUHAP 2025 adalah sebuah lompatan besar. Ia mencoba menjawab tuntutan keadilan substantif yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, efisiensi, dan perlindungan hak.
Ia juga berusaha mengejar ketertinggalan hukum kita di era digital.
Keberhasilan undang-undang ini tidak akan diukur dari kata-kata indah di atas kertas, melainkan dari bagaimana ia dijalankan di lapangan.
Komitmen politik yang kuat, peningkatan kapasitas aparat, partisipasi aktif masyarakat sipil, dan pengawasan media massa mutlak diperlukan.
Tujuan KUHAP 2025 adalah mulia: mewujudkan proses peradilan pidana yang lebih cepat, lebih adil, lebih manusiawi, dan mampu beradaptasi dengan zamannya. Inilah fondasi bagi penegakan hukum yang legitimate dan berwibawa di mata rakyat.
Advokat. Tinggal di Jambi





