Dalam KUHP Baru, Menganiaya Hewan Bisa Dipenjara dan Didenda: Ini Penjelasannya

musik kucing tidur
Kucing sedang tidur. Sekarang jika aniaya hewan bisa dipenjara dan didenda. (dok)

Jambi Seru – Masyarakt Indonesia tampaknya harus lebih menyayangi hewan, terutama hewan peliharaan. Pasalnya, dalam KUHP baru, menganiaya hewan bisa dipenjara dan didenda.

Dijelaskan dalam KUHP baru, menganiaya hewan bisa dipenjara maksimal 1 tahun dan didenda sebesar Rp10 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam RKUHP yang disahkan DPRI RI pada Selasa (6/12/2022) lalu. Aturan tersebut juga sudah mulai diberlakukan.

Bacaan Lainnya

Mengutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul KUHP Baru: Aniaya Hewan Dipenjara 1 Tahun hingga Denda Rp10 Juta, aturan itu diatur dalam Pasal 337 Ayat (1) RKUHP, disebutkan bahwa pelaku dalam pasal penganiayaan hewan bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal kategori II atau Rp10 juta.

Penjelasan lebih lanjut tentang ketentuan kategori penganiayaan hewan adalah:

1. Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut,
2. Melakukan hubungan seksual dengan hewan.

Pos terkait