Ancaman pidana bisa lebih berat jika penyiksaan mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati.
Dalam pasal 337 ayat (2), pelaku atas tindakan tersebut bisa dipidana maksimal 1,5 tahun dan denda paling banyak kategori III atau Rp50 juta.
Adapun pada Pasal 337 Ayat (3) menjelaskan, hewan yang mengalami penyiksaan bisa dirampas dan ditempatkan di tempat layak untuk hewan tersebut. (tra)