2026, Perputaran Dana Judi Daring Turun

2026, Perputaran Dana Judi Daring Turun
2026, Perputaran Dana Judi Daring Turun. Foto: Antaranews.com

JAKARTA, Jambiseru.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut perputaran dana perjudian daring menunjukkan penurunan hingga semester pertama 2026 seiring upaya pemberantasan melalui penindakan, pemutusan akses, dan penelusuran aliran dana.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi daring pada semester pertama 2026 tercatat sekitar Rp86,8 triliun.

Angka tersebut turun dibandingkan dengan perputaran dana judi daring sebesar sekitar Rp359,8 triliun pada 2024 dan Rp286,8 triliun pada 2025.

Adex mengatakan pemberantasan perjudian daring dilakukan antara lain melalui pemutusan akses situs, penelusuran aset, pembekuan rekening, serta pemutusan sarana pembayaran untuk menghambat operasional jaringan.

Menurut dia, pelaku perjudian daring terus menyesuaikan modus dengan perkembangan teknologi, termasuk berpindah domain, membuat situs tiruan, dan menggunakan berbagai sarana transaksi untuk menyamarkan aliran dana.

“Ketika satu domain diputus aksesnya, para pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain dan membuat ‘mirror site’ atau mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial,” kata Adex.

Ia mengatakan penyamaran aliran dana dilakukan antara lain melalui pola pelapisan transaksi (layering), rekening “nominee”, dompet elektronik, hingga aset kripto.

Rekening nominee adalah rekening atau akun atas nama pihak lain (individu atau lembaga seperti pialang) yang secara hukum memegang aset atau sekuritas, sementara pemilik aslinya tetap memegang hak manfaat penuh.

Selain itu, perjudian daring memiliki karakter lintas negara karena server, operator, tim pemasaran, dan infrastruktur dapat berada di negara berbeda dengan sistem hukum yang berbeda pula.

Untuk menghadapi pola tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus akses situs dan konten perjudian daring serta PPATK untuk menganalisis dan menelusuri aliran dana.

Sinergi juga dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memutus sarana pembayaran yang digunakan jaringan perjudian daring.

Adex mengatakan jumlah perkara perjudian daring yang ditangani Polri juga menunjukkan penurunan. Pada 2024, Polri menangani 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka dan pada 2025 sebanyak 665 perkara dengan 754 tersangka.

Hingga September 2026, menurut dia, Polri menangani 55 perkara dengan 123 tersangka.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menyita dana Rp131,1 miliar dari 353 rekening serta 4.738 dolar AS dari satu rekening berdasarkan pemutakhiran data per 2 September 2026.

“Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui akses situs, penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait memutus rantai perjudian ‘online’ tersebut,” ujar Adex.

Polri juga melakukan upaya pencegahan melalui literasi dan edukasi agar masyarakat memahami risiko perjudian daring serta tidak mudah menjadi sasaran promosi maupun jaringan perjudian. (uda)

Sumber: Antaranews.com

Pos terkait