Kabar Gembira untuk Koruptor: Ada Diskon Hukuman 50 Persen di KUHP Baru

Ilustrasi koruptor. (Ist)
Ilustrasi koruptor. (Ist)

Jambi Seru – Ada kabar gembira untuk Koruptor di Indonesia. Ada diskon hukuman hingga 50 persen di Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Sebab sebelumnya, diskon hukuman 50 persen untuk koruptor ini termuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan sudah final. Aturan tersebut juga sudah disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa 6 Desember 2022.

Pengesahan tersebut dilakukan di tengah maraknya penolakan dari berbagai unsur masyarakat. Bahkan dalam pengesahannya, fraksi PKS juga ikut menolak.

Bacaan Lainnya

Mengutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indoneiadaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Hukuman Maling Uang Rakyat Didiskon 50 Persen di RKUHP Baru, dari Minimum 4 Tahun Jadi 2 Tahun Saja, RKUHP baru dinilai masih menyisakan sejumlah pasal yang bermasalah dan kontroversial yang rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi.

Salah satunya, pasal tentang hukuman maling uang rakyat atau koruptor yang mendapat diskon alias turun dari KUHP sebelumnya.

Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 607. Pada pasal tersebut tertulis bahwa koruptor yang terbukti bersalah di persidangan paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga : 

Hati-Hati! Dalam RKUHP Ayam Kita Masuk Pekarangan Tetangga Bisa Didenda Rp10 Juta

Selain itu, maling uang rakyat juga dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar.Berikut bunyi lengkap pasal tersebut:

Pos terkait