Jambiseru.com, Tanjabbar – Aparat Kepolisian dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri berhasil mengamankan sebuah kapal tanpa nama yang mengangkut kayu olahan diduga ilegal di wilayah perairan Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Penindakan tersebut dilakukan oleh personel KP Taka-3010 bersama tim penegakan hukum (Gakkum) Polairud Polda Jambi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapal yang tidak memiliki identitas tersebut diketahui membawa muatan kayu olahan jenis campuran sebanyak kurang lebih 8 ton atau sekitar 11,44 meter kubik.
Komandan KP. TAKA-3010, IPTU Ragel Wira Agung Pradhana, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi di wilayah perairan Jambi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polairud langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi hingga akhirnya menemukan kapal yang mencurigakan sedang berlayar di perairan Sungai Dualap,” ucap IPTU Ragel.
Kemudian, kata IPTU Ragel, saat dilakukan pemeriksaan oleh personil KP Taka-3010, kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan hasil hutan kayu. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan Iskandar (40) yang bertindak sebagai nahkoda kapal,” jelas IPTU Ragel.
Dikatakan IPTU Ragel, Nahkoda kapal tersebut diketahui merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Selain nahkoda, dua anak buah kapal (ABK) yang berada di atas kapal saat kejadian juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.
“Disitu, personil turut menyita barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama serta muatan kayu olahan campuran sekitar 8 ton. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke KP Taka-3010 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi,” terang IPTU Ragel.
IPTU Ragel menambahkan, dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 yang mengatur larangan mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen sah.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda antara Rp. 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ungkap IPTU Ragel.
Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan dan rencananya berkas perkara serta barang bukti akan diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi untuk penanganan lebih lanjut. (Put)












