JAMBI, Jambiseru.com – Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara bersih dan transparan. Langkah ini ditegaskan melalui penandatanganan Komitmen Bersama SPMB yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (12/06/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Ombudsman RI Perwakilan Jambi, BPMP, Komisi Informasi, Kemenag, serta para kepala sekolah dari tingkat PAUD hingga SMP se-Kota Jambi. Langkah ini juga menjadi bentuk kepatuhan Pemkot Jambi terhadap Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penerimaan siswa baru.
Empat Poin Utama Komitmen Bersama SPMB Jambi:
- Menjamin SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, adil, dan nondiskriminatif.
- Menerapkan sistem berbasis teknologi informasi yang bersih dan bebas penyimpangan.
- Menjaga situasi yang aman, tertib, kondusif, serta bebas dari intervensi konflik kepentingan.
- Menolak keras segala bentuk gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyalahgunaan wewenang.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengimbau seluruh panitia dan kepala sekolah untuk menjaga integritas demi kelancaran proses seleksi. Ia juga memberikan peringatan keras terkait praktik ilegal selama proses penerimaan.
“Saya tegaskan, jangan ada gratifikasi. Jika ada laporan dengan bukti yang kuat mengenai praktik jual beli kursi sekolah atau pungutan liar, kami akan langsung mengambil tindakan tegas berupa pemecatan,” ujar Maulana.
Daya Tampung Sekolah dan Aturan Baru
Masyarakat Kota Jambi diminta tidak panik mengenai ketersediaan fasilitas pendidikan. Berdasarkan data resmi, kuota kursi yang tersedia di sekolah negeri maupun swasta dipastikan sangat mencukupi untuk menampung seluruh lulusan:
Jenjang Pendidikan Daya Tampung (Kursi) Jumlah Lulusan
TK 8.047 8.012 anak
SD 10.880 9.120 siswa
SMP 10.922 8.802 siswa
Pada SPMB tahun ini, jalur domisili (zonasi) tetap menjadi prioritas utama dengan kuota 40%. Sistem aplikasi akan membaca koordinat tempat tinggal secara otomatis agar penentuan jarak lebih objektif. Selain itu, terdapat aturan baru di mana calon siswa kini diwajibkan memilih dua sekolah tujuan, berbeda dari tahun lalu yang hanya satu pilihan. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan kedua bagi siswa jika tidak lolos pada pilihan pertama.
Pemkot Jambi juga mengalokasikan kuota untuk jalur lain, yaitu jalur prestasi (35%), jalur afirmasi (20%) termasuk wajib menyediakan minimal 2% bagi anak berkebutuhan khusus sesuai Perwal No. 11/2025, serta jalur mutasi orang tua (5%). (ris)












