Hati-Hati! Dalam RKUHP Ayam Kita Masuk Pekarangan Tetangga Bisa Didenda Rp10 Juta

Ayam
Aturan baru, Ayam kita masuk pekarangan tetangga bisa kena denda Rp10 juta. (dok)

Jambi Seru – Masyarakat Indonesia tampaknya harus hati-hati saat memelihara ayam. Pasalnya, dalam RKUHP, ayam kita masuk ke pekarangan tetangga bisa didenda Rp10 juta.

Aturan dalam RKUHP soal ayam masuk pekarangan tetangga bisa kena denda Rp10 juta itu, akan segera disahkan oleh pemerintah. Pengesahan RKUHP tersebut akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung Selasa (6/12/2022).

Andaikan aturan tersebut sudah disahkan, maka para peternak unggas, baik itu ayam, bebek dan unggas lainnnya harus hati-hati. Karena jika tak hati-hati, bukannya untung malah bisa rugi kena denda.

Bacaan Lainnya

Mengutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Aturan Baru RKUHP: Ayam Masuk Pekarangan Rumah Tetangga, Pemilik Diancam Denda hingga Rp10 Juta, tak tanggung-tanggung, kelakuan unggas peliharaan tersebut bisa menyebabkan Anda didenda hingga Rp10 juta oleh pemerintah.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari draf RKUHP pada Selasa,6 Desember 2022, negara melalui RKUHP mengatur pasal soal masyarakat yang memelihara unggas.

Baca Juga : 

Dalam RKUHP, Dukun Santet Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

Dijelaskan dalam pasal 277, negara akan memberikan sanksi bagi pemilik unggas yang hewan peliharaannya masuk tanah, kebun, atau pekarangan orang lain.

Pos terkait