Dalam RKUHP, Dukun Santet Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

Asap Dupa
Asap Dupa. Dalam RKUHP dukun santet diancam hukuman 15 tahun penjara. (dok)

Jambi Seru – Dalan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dukun santet bisa dihukum 15 tahun penjara. Masalah hal gaib ini telah menjadi pembahasan dalam RKUHP tersebut.

Adanya rancangan aturan hukum dukun santet bisa dihukum 15 tahun penjara dijelaskan dalam 252 ayat 1 dan 2 RKUHP yang akan segera disahkan.

Dalam pasal tersebut, disebutkan negara akan mengancam hukuman penjara bagi pihak-pihak yang melakukan ilmu santet atau mengaku punya kekuatan gaib.

Bacaan Lainnya

Mengutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Hal Gaib Mulai Diurus Negara di RKUHP, Pelaku Santet Terancam Hukuman Penjara 1,5 Tahun, tak tanggung-tanggung hukuman penjara yang diberikan bisa melebihi 1,5 tahun penjara jika terbukti benar.

Dalam draf RKUHP yang akan segera disahkan, pasal 252 membahas mengenai hal gaib yang diatur oleh negara ini.

Dalam pasal 1, negara memberikan ancaman bagi pihak-pihak yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, dan bisa memprediksi nasib seseorang.

Baca Juga : Kuat Ma’ruf Buat Ketawa Pengunjung Sidang: Bilang ke JPU Otaknya Tak Sampai

Negara juga tak membahas secara langsung perihal ‘santet’, tapi dijelaskan dalam aturan bahwa tindakan yang karena perbuatannya bisa menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang akan diancam pidana.

Pos terkait