Zulhas: Tidak Ada Toleransi Bagi Petugas MBG yang Tak Bertanggung Jawab Untuk Penerima Manfaat

Zulhas: Tidak Ada Toleransi Bagi Petugas MBG yang Tak Bertanggung Jawab Untuk Penerima Manfaat
Zulhas: Tidak Ada Toleransi Bagi Petugas MBG yang Tak Bertanggung Jawab Untuk Penerima Manfaat. Foto: Antaranews.com

JAKARTA, Jambiseru.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak bertanggung jawab dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat.

Zulhas mencontohkan ketepatan waktu antara makanan selesai dimasak, didistribusikan, dan dikonsumsi sebagai salah satu hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan MBG.

“Tidak boleh ada toleransi kepada petugas yang tidak bertanggung jawab. Itu kan makan dimasak jam setengah enam, jam enam (WIB). Harusnya dimakan jam sepuluh, jam sebelas (WIB). Dikirimnya jam sebelas (WIB)” kata Zulhas seusai peluncuran buku Pangan Indonesia: Dari Piring Sehat ke Manusia Unggul di Jakarta, Jumat.

Terkait bentuk sanksi tegas yang dapat diberikan kepada petugas yang tidak bertanggung jawab, Zulhas menyebut opsi pemecatan.

“(Sanksi) Tegas ya, dipecat,” ucapnya.

Menko Pangan selanjutnya mengatakan tindakan dapat diberikan apabila ditemukan unsur kesengajaan, namun tidak merinci bentuk penindakan yang dimaksud.

“Kalau yang sengaja, ya ditindak,” katanya.

Pernyataan Zulhas tersebut disampaikan membahas sanksi tegas terkait insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.

Dalam perkembangan sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penangguhan berat selama 30 hari terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talangangin Kalitengah menyusul insiden keamanan pangan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

BGN juga mengusulkan kepala SPPG tersebut untuk dicopot dan diganti, sementara proses investigasi bersama instansi kesehatan terkait dilakukan untuk memastikan penyebab insiden.

Kepala BGN Sudaryono pada Kamis (3/9) mengatakan berdasarkan penelusuran sementara terdapat kelalaian dalam distribusi makanan. Menurut dia, makanan telah matang sejak pagi, namun sampai kepada penerima manfaat melewati waktu konsumsi yang telah ditentukan.

Sudaryono juga menyerahkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus gangguan kesehatan terkait MBG kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan.

Penegakan disiplin terhadap SPPG sebelumnya telah menjadi bagian dari pembenahan tata kelola MBG. Pada 26 Agustus 2026, pemerintah mencatat 249 kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran, termasuk kasus keracunan makanan, ketidakhadiran lebih dari 10 hari kerja, serta pelanggaran kedisiplinan lainnya.

Pada periode yang sama, BGN mencatat sebanyak 27.485 SPPG telah beroperasi dan melakukan pemeriksaan terhadap profil dapur serta kesesuaian data penerima manfaat dalam penataan program.

Pemerintah sebelumnya menargetkan sebagian besar persoalan tata kelola MBG dapat dibenahi sebelum 20 Oktober 2026 melalui penguatan disiplin kepala SPPG, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, serta pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi. (uda)

Sumber: Antaranews.com

Pos terkait