“Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” kata keterangan di pasal 277.
Hukuman yang akan diberikan terkait pelanggaran ini ada dua jenis yaitu pemberian denda atau penyitaan.
Ayat 1 pasal 278 menjelaskan tindakan jika ayam, bebek, unggas, atau hewan ternak lainnya masuk pekarangan rumah orang lain secara sembarangan, pemiliknya bisa dikenai denda kategori II.
Soal denda kategori II selanjutnya dijelaskan dalam pasal 79 ayat 1 RUU KUHP.
Jika seseorang melakukan pelanggaran pada denda kategori II, maka akan dikenai denda hingga Rp10 juta.
Baca Juga :
Prediksi BMKG: 30 Persen Wilayah Indonesia Bakal Kekeringan dan Krisis Pangan
Selanjutnya, negara juga menjelaskan unggas yang masuk pekarangan rumah orang lain secara sembarangan tersebut juga bisa kena sita.
“Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara,” ujar aturan tersebut lagi. (tra)












