“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
Pidana penjara pada pasal RKUHP baru tersebut lebih rendah atau mengalami penurunan dari pasal lama tentang ketentuan piadan penjara dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal terebut dijelaskan bahwa pidana penjara paling sedikit maling uang rakyat adalah 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Tak hanya hukuman pidana, hukuman denda pun mendapat tambahan diskon, dari sebelumnya paling sedikit Rp200 juta menjadi Rp10 juta.
Baca Juga :
RKUHP Resmi Disahkan: Mulai Ayam Masuk Pekarangan Tetangga Hingga Dukun Santet Disanksi
Sementara itu, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly andai ada pihak yang tidak setuju dengan RKUHP baru tersebut dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkaman Konstitusi setelah ditetapkan menjadi undang-undang.
“Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti (masih ada kontra), saya mohon gugat saja di MK lebih elegan caranya,” ucap Yasonna usai menghadiri rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta Senin. (tra)












