Jambiseru.com, Merangin — Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin masih menunggu kepastian pencairan gaji meski saat ini sudah memasuki triwulan pertama tahun 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat 652 PPPK paruh waktu yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan (tendik). Namun dari jumlah tersebut, baru 402 orang yang gajinya diproses untuk dibayarkan.
Sementara itu, 250 PPPK paruh waktu lainnya hingga kini belum bisa diproses pembayarannya karena terkendala perbedaan sumber anggaran.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Misrinadi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembayaran gaji bagi ratusan PPPK paruh waktu tersebut.
“Alhamdulillah hari ini sudah diproses untuk usulan pembayaran gaji 402 PPPK paruh waktu, sudah diproses hari ini,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa belum semua PPPK dapat diproses pembayarannya. Hal ini disebabkan karena 250 orang PPPK paruh waktu guru dan tendik sebelumnya menerima gaji dari dana BOS yang bersumber dari APBN.
Menurutnya, setelah status mereka berubah menjadi ASN PPPK paruh waktu, terdapat aturan yang tidak lagi memperbolehkan pembayaran gaji melalui dana BOS.
“Dulu sebelum PW mereka ini dibayar dari dana BOS (APBN), namun setelah diangkat jadi ASN PPPK paruh waktu, ada aturan yang tidak membolehkan,” jelasnya.
Untuk mencari solusi, pihak dinas pendidikan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Merangin serta melakukan hearing bersama Komisi I DPRD Merangin, BPKAD, dan Inspektorat.
“Kita sudah melakukan upaya melaporkan kepada Pak Bupati, hearing bersama Komisi I DPRD Merangin, BPKAD dan Inspektorat,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut segera menemukan jalan keluar sehingga gaji PPPK paruh waktu yang belum dibayarkan dapat segera dicairkan.
“Kita akan terus upayakan agar nanti bisa dibayarkan sebelum lebaran, mengingat hari ini sudah pertengahan bulan puasa,” pungkasnya.(Edo)












