JAMBI, Jambiseru.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya mulai bulan Juni 2026. Langkah ini diambil guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus mendorong keseimbangan antara dunia kerja dan kehidupan keluarga (work-life balance) para pegawai.
Kebijakan tersebut sah setelah ditandatanganinya Keputusan Wali Kota Jambi terkait pergeseran jam kerja. Melalui aturan baru ini, jam masuk kerja ASN Pemkot Jambi yang semula pukul 07.15 WIB, kini diundur menjadi pukul 07.30 WIB.
Fokus pada Keharmonisan Keluarga dan Karakter Anak
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menyampaikan kebijakan ini usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila pada Senin (01/06/2026). Ia menjelaskan bahwa mundurnya jam masuk kerja bertujuan memberikan waktu bagi ASN untuk memperkuat kedekatan dengan keluarga di pagi hari.
“Kami ingin ASN memiliki waktu untuk sarapan bersama, mengantarkan anak ke sekolah, dan membangun komunikasi yang baik. Keharmonisan keluarga yang kuat akan berdampak positif pada fokus mereka saat bekerja,” ujar Maulana.
Lebih lanjut, Wali Kota Maulana mengungkapkan bahwa keputusan ini juga dipicu oleh keprihatinan atas banyaknya kasus keretakan rumah tangga serta masalah kenakalan remaja yang melibatkan anak-anak dari kalangan ASN akibat kurangnya perhatian orang tua.
“Data menunjukkan ada fenomena di mana karier ASN-nya sukses, namun anak-anaknya justru menghadapi masalah. Melalui kebijakan ini, Pemkot Jambi ingin mendorong peran orang tua yang lebih kuat dalam mendidik karakter anak,” tambahnya.
Aturan Unik: Wajib Setor Foto Pagi di E-Kinerja
Ada yang menarik dari implementasi kebijakan baru ini. Wali Kota Maulana menegaskan, setiap ASN Pemkot Jambi kini diwajibkan mendokumentasikan aktivitas pagi hari mereka bersama keluarga sebelum berangkat ke kantor.
Foto kegiatan tersebut wajib diunggah ke dalam sistem aplikasi E-Kinerja pegawai sebagai bentuk pelaporan harian. Bagi pegawai yang belum memiliki anak atau belum berkeluarga, aturan ini disesuaikan dengan mendokumentasikan aktivitas positif lain seperti berolahraga.
Solusi Kemacetan dan Rincian Jam Pulang Kerja
Selain aspek keluarga, penyesuaian jam kerja ini diklaim efektif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Jambi pada jam sibuk pagi hari. Kebijakan ini juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pergeseran ini diharapkan mampu mengurai titik kemacetan serta meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” papar Maulana.
Meskipun jam masuk kerja bergeser lebih siang, total durasi kerja ASN Pemkot Jambi dipastikan tidak berkurang dan tetap memenuhi standar 37 jam 30 menit per minggu. Berikut adalah rincian jadwal kerja terbaru ASN Kota Jambi:
Jam Masuk dan Jam Pulang
Senin – Kamis 07.30 WIB s/d 16.30 WIB
Jumat 07.30 WIB s/d 11.00 WIB
Dengan skema baru ini, Pemkot Jambi berharap kinerja pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus melahirkan lingkungan kerja yang lebih sehat bagi para aparatur negara. (ris)












