RKUHP Resmi Disahkan: Mulai Ayam Masuk Pekarangan Tetangga Hingga Dukun Santet Disanksi

Foto Ilustrasi Hukum
Foto Ilustrasi Hukum

Jambi Seru – Akhirnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP resmi disahkan DPR RI. Mulai ayam masuk pekarangan tetangga hingga dukun santet bakal dikenakan sanksi hukum.

RKUHP resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (6/12/2022) siang. Semua pengajuan aturan hukum pidana baru disahkan.

Pada rapat tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir mengenai pengesahan RUU KUHP untuk dijadikan sebagai undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya, seperti dikutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com), dari artikel yang berjudul RKUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Menkumham: Daripada Pakai KUHP Belanda.

Kemudian, seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju bahwa RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang.

Sufmi Dasco menjelaskan bahwa seluruh fraksi sudah menyampaikan pendapatnya soal RUU KUHP di tingkat I, yang kemudian dibawa ke dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

Baca Juga : 

Polisi Akhirnya Ungkap Penyebab Kematian Keluarga di Kalideres: Ini Katanya

“Ada fraksi yang menyampaikan catatan terkait RUU KUHP. Saya sudah berikan kesempatan pada fraksi untuk sampaikan catatan tersebut ke rapat paripurna namun meminta mencabut pasal dalam RUU KUHP, itu namanya tidak konsisten,” ucapnya.

Pos terkait