Opini Oleh: Martayadi Tajuddin *
Rencana memindahkan payroll (gaji) Aparatur Sipil Negara dari Bank Pembangunan Daerah ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bukanlah kebijakan teknis yang netral. Ia adalah intervensi struktural yang akan mengubah peta keuangan daerah, melemahkan kapasitas pembiayaan UMKM, dan menggerus semangat otonomi fiskal yang selama ini menjadi fondasi pembangunan Indonesia dari bawah.
Karena itu, wacana ini harus ditolak.
Penolakan ini tidak lahir dari kepentingan sektoral sempit, melainkan dari pemahaman bahwa keberlanjutan Bank Pembangunan Daerah adalah syarat mutlak bagi keberlanjutan ekonomi daerah. Di Jambi, logika ini paling nyata pada peran Bank Jambi atau Bank 9 Jambi yang selama ini menjadi urat nadi keuangan daerah.
Penegasan ini menguat setelah Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia, FSP BPD SI, menyampaikan empat rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada 3 September 2026 di Jakarta. Dalam forum resmi kenegaraan tersebut FSP BPD SI menyatakan sikap tegas menolak rencana pemindahan payroll ASN ke Himbara. Alasannya jelas dan berbasis data. Dana payroll ASN yang mengendap di BPD selama ini berfungsi sebagai sumber dana murah dan stabil. Dana tersebut menjadi tulang punggung intermediasi BPD untuk menyalurkan kredit produktif kepada masyarakat, koperasi, dan pelaku usaha mikro kecil menengah. Jika sumber dana itu ditarik, maka BPD akan menghadapi penurunan likuiditas, kenaikan biaya dana, dan pelemahan kapasitas penyaluran kredit. Rangkaian itu pada akhirnya bermuara pada tiga hal: risiko pemutusan hubungan kerja, berkurangnya penyerapan tenaga kerja baru, dan turunnya kontribusi BPD kepada daerah melalui dividen dan pajak. Bagi Jambi, artinya Bank 9 Jambi akan kehilangan daya dorong utama untuk membiayai ekonomi lokal.
Kekhawatiran tersebut bukan hipotesis. FSP BPD SI mencatat bahwa portofolio kredit sektor ASN di masing-masing BPD saat ini mendominasi 40 hingga 70 persen. Kredit itu berjalan dengan skema pemotongan otomatis dari rekening gaji. Ketika rekening gaji dipindahkan ke Himbara, maka mekanisme pembayaran angsuran akan terganggu. Risiko kredit bermasalah meningkat, bank menjadi lebih selektif, dan akses pembiayaan bagi masyarakat justru menyempit. Dengan kata lain, kebijakan yang diklaim untuk efisiensi justru menciptakan inefisiensi baru di level paling dasar dari perekonomian.
Bukti di lapangan juga sudah terlihat. Dua instansi di bawah Kementerian Kesehatan di Bali, RSUP Prof Ngoerah dan Poltekkes Denpasar, telah memindahkan sekitar 1.700 rekening senilai Rp8 miliar per bulan dari BPD ke Himbara. Angka itu mungkin kecil dalam skala nasional, namun dampaknya langsung terasa pada likuiditas BPD setempat. Bayangkan jika kebijakan ini diterapkan secara luas. BPD akan dipaksa bersaing dengan bank-bank besar yang memiliki akses likuiditas hampir tanpa batas, sementara basis dananya sendiri terus terkikis. Dalam kompetisi yang tidak setara itu, BPD tidak akan bertahan, dan bersamanya akan runtuh fungsi penting yang melekat padanya. Bank 9 Jambi tidak boleh menjadi korban berikutnya dari kebijakan yang sama.
Pertanyaan mendasarnya adalah mengenai peran BPD dalam arsitektur pembangunan. BPD didirikan bukan untuk bersaing bebas di pasar. BPD hadir sebagai instrumen negara di daerah. Melalui BPD, uang daerah berputar di daerah. Pajak dan dividen masuk ke APBD. Kredit disalurkan ke sektor-sektor yang sering diabaikan oleh bank komersial karena dianggap tidak menguntungkan secara jangka pendek. Memindahkan payroll ASN ke Himbara berarti mengekstraksi likuiditas daerah untuk dipusatkan di pusat. Ini adalah bentuk sentralisasi baru yang bertentangan dengan logika otonomi daerah dan dengan prinsip bahwa pembangunan harus dimulai dari daerah.
Atas dasar itu, rekomendasi FSP BPD SI layak didukung sepenuhnya. Pertama, menolak segala bentuk pemindahan payroll ASN dari BPD ke Himbara.
Kedua, mendorong pemerintah daerah, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah, dan manajemen BPD untuk mengawal evaluasi kebijakan ini secara aktif.
Ketiga, memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja BPD dalam menjalankan fungsi intermediasi sesuai prinsip kehati-hatian, agar tidak terjadi kriminalisasi atas risiko bisnis yang wajar.
Keempat, memasukkan klausul tegas dalam RUU BUMD yang menjamin pengelolaan Kas Umum Daerah dan payroll ASN tetap berada di BPD.
Jika tujuannya adalah modernisasi dan efisiensi, maka jawabannya adalah penguatan, bukan pemindahan. Negara perlu mendorong konsolidasi BPD, percepatan transformasi digital, dan profesionalisasi tata kelola. BPD harus diberi ruang untuk tumbuh sebagai bank daerah yang sehat dan kompetitif, bukan dilemahkan lalu dibiarkan mati karena kehilangan sumber dananya. Bank 9 Jambi butuh dikuatkan, bukan dikerdilkan.
Pembangunan tidak bisa diukur hanya dari kinerja bank-bank besar di pusat. Ia harus diukur dari denyut usaha kecil di pasar, dari petani, dari koperasi, dari proyek-proyek daerah yang menghidupi jutaan orang. Denyut itu selama ini dijaga oleh BPD. Menggeser payroll ASN ke Himbara berarti memutus aliran darah tersebut.
Dengan demikian, pilihan kebijakan yang rasional adalah mempertahankan payroll ASN di BPD. Ini bukan proteksionisme. Ini adalah keberpihakan konstitusional pada otonomi daerah. Ini adalah investasi agar uang negara benar-benar bekerja untuk rakyat di daerahnya sendiri. Wacana pemindahan ini harus dihentikan. Karena jika BPD melemah, maka mimpi Indonesia yang tumbuh dari desa, dari daerah, dari bawah, juga akan ikut melemah. Dan itu adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar oleh bangsa ini. (***)
* Martayadi Tajuddin, Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah











