Stocpile Pasir di Tengah Permukiman, Ketika Tata Ruang dan Keselamatan Warga Tidak Boleh Dikompromikan

Stocpile Pasir di Tengah Permukiman, Ketika Tata Ruang dan Keselamatan Warga Tidak Boleh Dikompromikan
Stocpile Pasir di Tengah Permukiman, Ketika Tata Ruang dan Keselamatan Warga Tidak Boleh Dikompromikan. Foto: Jambiseru.com

Opini Oleh: Martayadi Tajuddin *

Polemik keberadaan stockpile pasir di RT 03 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, tidak semestinya dipandang sekadar sebagai perselisihan antara aktivitas usaha dan keluhan warga. Persoalan ini menyentuh pertanyaan yang jauh lebih fundamental: apakah pemanfaatan ruang telah sesuai dengan peruntukannya, apakah kegiatan tersebut memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan yang sesuai, serta apakah operasionalnya telah menjamin perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat di sekitarnya.

Ketika sebuah stockpile berada sangat dekat dengan rumah warga dan aktivitasnya dikeluhkan menimbulkan debu, kebisingan, getaran maupun gangguan lainnya, pemerintah tidak boleh hanya hadir sebagai penonton. Negara memiliki kewajiban memastikan bahwa kegiatan ekonomi berlangsung dalam koridor hukum dan tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Secara normatif, Kabupaten Muaro Jambi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025–2045. Dalam ketentuan mengenai kawasan pertambangan mineral dan batubara, regulasi tersebut memberikan batas yang tegas terhadap kegiatan yang bersinggungan dengan kawasan permukiman. Bahkan dinyatakan bahwa kegiatan pertambangan tidak diperbolehkan apabila berada pada kawasan permukiman maupun apabila kegiatan tersebut “menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau dekat dengan permukiman penduduk”.

Norma tersebut penting dibaca secara utuh. Artinya, persoalan stockpile di Penyengat Olak tidak dapat disederhanakan hanya dengan menghitung jarak antara pagar stockpile dengan rumah warga. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah lokasi tersebut berada pada ruang yang memang diperbolehkan untuk kegiatan tersebut, apakah aktivitas yang dijalankan sesuai dengan persetujuan lingkungan dan perizinannya, serta apakah keberadaannya menimbulkan dampak terhadap permukiman.

Dalam perspektif tata ruang, setiap pemanfaatan ruang wajib memiliki kesesuaian dengan rencana tata ruang dan memenuhi persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Karena itu, legalitas sebuah kegiatan tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya izin usaha. Pemerintah harus memastikan seluruh mata rantai legalitasnya berjalan secara utuh, mulai dari kesesuaian lokasi, kegiatan usaha, persetujuan lingkungan hingga pemenuhan kewajiban teknis di lapangan.

Lebih jauh, prinsip perlindungan lingkungan juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”. Ketentuan ini bukan sekadar norma deklaratif. Ia merupakan mandat kepada pemerintah agar setiap kebijakan dan aktivitas pembangunan tidak mengorbankan hak dasar masyarakat atas lingkungan yang layak.

Karena itu, keluhan warga Penyengat Olak mengenai debu, getaran, kebisingan maupun potensi gangguan terhadap rumah dan lingkungan sekitar harus diperlakukan sebagai informasi publik yang perlu diverifikasi secara ilmiah. Jika benar terdapat dampak, maka pemerintah tidak boleh mengabaikannya hanya karena kegiatan tersebut memiliki nilai ekonomi.

Langkah dinas terkait yang telah melakukan peninjauan ke lokasi tentu patut diapresiasi. Namun peninjauan tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial atau sekadar pencatatan pengaduan. Pemeriksaan harus menghasilkan kesimpulan yang objektif mengenai status tata ruang, legalitas kegiatan, persetujuan lingkungan, kondisi faktual lokasi serta dampak aktivitas stockpile terhadap masyarakat.

Dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan merupakan instrumen untuk memastikan kewajiban lingkungan benar-benar dipatuhi. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran, pemerintah memiliki instrumen penegakan hukum administratif sesuai tingkat pelanggarannya. Sementara dalam konteks tata ruang, Perda RTRW Muaro Jambi juga membuka ruang penerapan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan KKPR, hingga tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sinilah ketegasan pemerintah sedang diuji. Jangan sampai polemik masyarakat hanya berputar pada pola yang sama: warga mengadu, pemerintah turun meninjau, kemudian persoalan kembali mengendap tanpa keputusan. Pola seperti itu justru akan memperbesar ketidakpercayaan publik dan berpotensi mempertajam konflik antara masyarakat dengan pelaku usaha.

Pemerintah harus segera memberikan kepastian. Jika kegiatan tersebut memenuhi seluruh persyaratan hukum, jelaskan secara terbuka dasar legalitasnya kepada masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan sanksi sesuai ketentuan. Jika terbukti menimbulkan dampak lingkungan yang tidak dapat ditoleransi, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Pembangunan daerah memang membutuhkan investasi dan aktivitas ekonomi. Namun pembangunan tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan menjalankan usaha tanpa batas. Pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, kepastian hukum dan keselamatan masyarakat.

Polemik stockpile pasir di Penyengat Olak harus segera diselesaikan secara objektif, transparan dan berbasis regulasi serta data ilmiah. Jangan biarkan warga hidup dalam ketidakpastian sementara persoalan terus berlarut tanpa keputusan.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya seberapa besar aktivitas ekonomi dapat berjalan, tetapi juga seberapa kuat negara memastikan rakyatnya dapat hidup aman, sehat dan nyaman di lingkungan tempat tinggalnya sendiri. Atas nama pembangunan, jangan sampai rumah warga justru menjadi pihak yang paling dikorbankan. (*)

* Martayadi Tajuddin, Pengamat Kebijakan Publik, Pembangunan Daerah dan Lingkungan

Pos terkait