Opini Oleh: Martayadi Tajuddin *
Setelah penolakan terhadap wacana pemindahan payroll Aparatur Sipil Negara dari Bank Pembangunan Daerah ke Himpunan Bank Milik Negara disampaikan secara nasional, kini pertanyaannya bergeser: siapa yang akan mengawal kebijakan ini di daerah? Penolakan tanpa pengawalan adalah retorika kosong. Dan di titik inilah peran aktif DPRD, Pemerintah Daerah, serta manajemen Bank Pembangunan Daerah menjadi sangat krusial. Terutama di provinsi seperti Jambi, di mana Bank Jambi atau Bank 9 Jambi telah menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga sirkulasi uang dan pembiayaan pembangunan daerah.
Seruan pengawalan ini menguat setelah Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia, FSP BPD SI, menyampaikan empat rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada 3 September 2026 di Jakarta. Salah satu poin tegasnya adalah mendorong pemerintah daerah, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah, dan manajemen BPD untuk secara aktif mengawal evaluasi kebijakan payroll ASN. Seruan ini tidak bisa berhenti di Jakarta. Ia harus diterjemahkan menjadi gerakan politik dan kebijakan yang konkret di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Karena dampak pemindahan payroll ASN tidak akan dirasakan serentak di pusat, melainkan akan terasa paling awal dan paling keras di daerah.
Ambil contoh Jambi. Bank Jambi selama ini menjadi mitra utama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah, RKUD, dan pembayaran gaji ASN. Dana mengendap dari payroll tersebut menjadi sumber likuiditas murah yang kemudian diputar kembali ke dalam bentuk kredit produktif. Kredit untuk pedagang di Pasar Angso Duo, untuk petani sawit di Batanghari, untuk UMKM kerajinan di Kota Jambi, dan untuk pembiayaan proyek-proyek daerah yang tidak akan dilirik oleh bank berskala nasional. Ketika likuiditas itu ditarik, maka yang pertama kali kehilangan napas adalah ekonomi mikro di Jambi. Penyaluran kredit akan melambat, bunga akan naik, dan akses masyarakat terhadap pembiayaan akan menyempit.
Karena itu, DPRD Provinsi Jambi dan seluruh DPRD kabupaten/kota harus mengambil posisi. DPRD bukan penonton. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu harus dikerahkan untuk memastikan kepentingan ekonomi daerah tidak dikorbankan atas nama efisiensi administratif. DPRD perlu segera menggelar rapat dengar pendapat dengan Bank Jambi, meminta klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkait kebijakan payroll, dan mendorong lahirnya keputusan politik daerah yang tegas: menolak pemindahan payroll ASN dari Bank Jambi.
Langkah ini penting karena Bank Jambi bukan sekadar badan usaha milik daerah. Bank Jambi adalah instrumen fiskal daerah. Dividen dari Bank Jambi masuk ke APBD Jambi. Pajak dari operasionalnya menghidupi layanan publik di Jambi. Kredit dari Bank Jambi menggerakkan roda ekonomi masyarakat Jambi. Jika sumber dananya dipindahkan ke Himbara yang berkantor pusat di Jakarta, maka artinya sebagian besar dana publik Jambi akan diputar di luar Jambi. Ini bukan efisiensi. Ini adalah ekstraksi sumber daya daerah.
Pengawalan kebijakan juga harus mencakup aspek hukum dan tata kelola. FSP BPD SI telah mengingatkan agar pekerja BPD mendapat perlindungan hukum ketika menjalankan fungsi intermediasi sesuai prinsip kehati-hatian. Di Jambi, DPRD bersama Pemerintah Provinsi perlu memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap direksi dan pegawai Bank Jambi dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah. Sebaliknya, perlu ada dukungan politik agar Bank Jambi dapat melakukan restrukturisasi, mediasi, dan optimalisasi agunan secara profesional tanpa tekanan.
Lebih jauh, Rancangan Undang-Undang BUMD yang sedang dibahas di tingkat nasional harus dikawal oleh seluruh anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jambi. Klausul yang menjamin RKUD dan payroll ASN tetap berada di BPD harus diperjuangkan. Ini bukan soal melindungi satu bank. Ini soal melindungi hak konstitusional daerah untuk mengelola keuangannya sendiri. Otonomi daerah akan kehilangan makna jika sumber daya keuangannya justru dipusatkan kembali ke pusat melalui kebijakan teknokratik.
Pemerintah Provinsi Jambi bersama Bank Jambi juga perlu segera melakukan konsolidasi internal. Pengawalan bukan berarti menolak perubahan. Justru karena ingin bertahan, Bank Jambi harus mempercepat digitalisasi, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan kualitas layanan. Namun penguatan itu harus dilakukan dengan basis dana yang tetap ada di daerah. Tidak mungkin membangun rumah jika fondasinya dicabut.
Pada akhirnya, pengawalan kebijakan adalah soal keberpihakan. Apakah negara dan daerah berpihak pada logika pembangunan yang tumbuh dari bawah, atau tunduk pada logika sentralisasi yang menyamar sebagai efisiensi. DPRD, Pemerintah Daerah, dan Bank Jambi berada di garis depan dalam pertarungan kebijakan ini. Jika mereka diam, maka diam itu akan dibayar mahal oleh rakyat Jambi melalui hilangnya lapangan kerja, menyempitnya akses kredit, dan melemahnya kapasitas fiskal daerah.
Sudah saatnya semua pihak di Jambi bersuara dengan satu nada: payroll ASN harus tetap di Bank Jambi. Bukan karena fanatisme daerah, tetapi karena itu adalah cara paling rasional untuk menjaga agar uang Jambi bekerja untuk orang Jambi. Mengawal kebijakan ini adalah bentuk nyata dari membela kepentingan rakyat. Dan itu adalah tugas konstitusional yang tidak boleh ditunda. (*)
* Martayadi Tajuddin, Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah











