Opini Oleh: Martayadi Tajuddin *
Transformasi krisis ekologis menjadi komoditas ejekan digital mencapai titik nadir ketika pernyataan berbasis data meteorologi dibalas dengan pertanyaan retoris: “memang asap ada plat BG-nya?”. Pertanyaan tersebut viral sejak 18 September 2026 dan berhasil mengaburkan urgensi respons kolektif. Padahal pernyataan Gubernur Jambi Al Haris pada 15 September 2026 bahwa asap tebal bersumber dari Taman Nasional Sembilang, Sumatera Selatan, merupakan manifestasi dari komunikasi risiko yang berbasis evidence-based policy.
Validitas Meteorologis dan Kesatuan Ekosistem Gambut
Kritik terhadap Gubernur bertumpu pada asumsi keliru bahwa batas administrasi setara dengan batas ekologis. Secara administratif, TN Sembilang di Sumatera Selatan dan TN Berbak di Jambi berbeda. Secara ekologis, keduanya adalah satu kesatuan kubah gambut pantai timur Sumatera. Api bawah permukaan gambut tidak dapat dihentikan oleh patok batas taman nasional. Laporan Satgas Terpadu per 18 September 2026 mengkonfirmasi bahwa akses darat menuju titik api di perbatasan Sembilang-Berbak belum tersedia, sehingga penjalaran silang terus berlangsung.
Argumentasi Gubernur diperkuat oleh BMKG Sultan Thaha Jambi. Ketua Tim Data dan Informasi, Jaya Martua Sinaga, menjelaskan angin dominan periode 15-19 September bergerak dari tenggara menuju barat laut, membawa akumulasi PM2.5 dari Musi Banyuasin, Banyuasin, dan OKI, bergabung dengan emisi dari Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi.
Data hotspot SiPongi Kementerian Kehutanan yang bersumber dari satelit NASA membuktikan akumulasi regional tersebut. Per 15 September 2026 pukul 21.05 WIB, hotspot high confidence tercatat 245 titik di Sumatera Selatan dan 62 titik di Jambi. Per 17 September 2026, Sumatera Selatan masih tertinggi dengan 184 titik dan Jambi 15 titik. Dengan demikian kabut asap Jambi merupakan produk penjumlahan emisi lintas wilayah. Mengukur validitas dengan logika plat nomor adalah kekeliruan kategori.
Kepemimpinan Berbasis Aksi Lapangan
Rekam jejak penanganan menunjukkan pendekatan yang tidak terbatas pada pernyataan. Pada 1 September 2026, Gubernur turun langsung memadamkan 28 hektare di Desa Puding, Kumpeh, Muaro Jambi. Pada 16 September 2026, bersama Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, kembali melakukan pendinginan di Desa Londerang, Kumpeh.
Struktur Satgas Terpadu melibatkan Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi, Korem 042/Garuda Putih, BPBD, Manggala Agni, dan Masyarakat Peduli Api. Operasi udara water bombing dan Teknologi Modifikasi Cuaca terus didorong. Pada aspek penegakan hukum, Polda Jambi telah menangani puluhan kasus karhutla dengan penetapan tersangka. Terobosan preventif melalui Program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) menawarkan alternatif ekonomi yang solutif.
Potret Kedaruratan Terkini 20 September 2026
Per hari ini, 20 September 2026, Provinsi Jambi berada pada fase kedaruratan yang tidak bisa ditertawakan.
Pemantauan Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Barat hari ini mencatat ISPU di Halaman Puskesmas Tungkal II mencapai 300, Halaman Puskesmas Tungkal I mencapai 400, dan di Halaman Kantor Dinas Kesehatan mencapai 500. Di Kota Jambi, ISPU sempat menembus 425 pada 18 September 2026, dan pada kisaran 193 hingga 267-282. Pada 15 September malam, AQMS Provinsi Jambi mencatat ISPU Kota Jambi 234 untuk PM2.5 kategori sangat tidak sehat. Di Muaro Jambi, ISPU mencapai 311 kategori berbahaya.
Implikasi kesehatan telah terkuantifikasi. Data surveilans BPBD Kota Jambi mencatat 7.422 kasus penyakit terpantau, dengan rincian 6.508 kasus ISPA, 618 diare, dan 296 konjungtivitis. Secara terpisah, Dinkes Tanjab Barat mencatat 158 kasus ISPA, Kota Sungai Penuh 1.159 kasus periode 24 Agustus-14 September, dan Kota Jambi 1.955 kasus dalam sepekan.
Sektor pendidikan lumpuh. Walikota Jambi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2026, PAUD hingga SMP dialihkan ke PJJ sejak 17 September 2026. Di Muaro Jambi, sekolah diliburkan 3 hari karena ISPU 311.
Rekomendasi Berbasis Mitigasi
Tiga agenda strategis perlu menjadi perhatian kolektif.
Pertama, penguatan proteksi individu berbasis bukti. Konsentrasi PM2.5 paling pekat terjadi pukul 00.00 hingga 08.00 WIB. Pembatasan aktivitas luar ruangan pada rentang tersebut bersifat imperatif. Penggunaan masker harus N95 atau KN95 yang mampu memfiltrasi partikel 2,5 mikron. Ventilasi rumah ditutup kain basah, hidrasi ditingkatkan, dan kelompok rentan harus berada di dalam ruangan.
Kedua, penguatan partisipasi komunitas. Prinsip zero burning harus menjadi norma sosial. Pemanfaatan PLTB yang difasilitasi Pemprov Jambi perlu dioptimalkan. Sistem pelaporan dini terhadap asap harus diperkuat melalui BPBD dan Manggala Agni.
Ketiga, restorasi nalar publik dan kolaborasi lintas batas. Gambut Sembilang-Berbak adalah satu sistem, sehingga penanganannya menuntut kolaborasi antarprovinsi. Asap memang tidak memiliki plat nomor, tetapi arah angin memiliki data, satelit memiliki rekaman, dan gambut memiliki memori hidrologis.
Pernyataan Gubernur Jambi telah menempatkan data di atas diksi populer. Tugas bersama adalah memastikan data tersebut diterjemahkan menjadi aksi kolektif yang terukur, bukan tenggelam dalam kebisingan plat nomor.(***)
* Martayadi Tajuddin, Pengamat Kebijakan Publik, Pembangunan Daerah dan Lingkungan











