Jambiseru.com – Api kembali menyentuh Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Pada Agustus-September 2026, kebakaran kembali terjadi di kawasan yang selama bertahun-tahun menjadi sasaran rehabilitasi dan pemulihan lingkungan.
Bagi Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Jambi, kebakaran berulang tidak cukup dilihat sebagai persoalan pemadaman api.
Ada persoalan yang lebih besar: apakah model rehabilitasi yang selama ini diterapkan benar-benar berhasil mengembalikan fungsi ekologis gambut dan membuat kawasan lebih tahan terhadap kebakaran?
Ketua Sekber PSDH Jambi, Feri Irawan mengatakan, kebakaran berulang semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap seluruh pendekatan pengelolaan kawasan.
“Kalau setiap musim kemarau Londerang kembali terbakar, maka kita harus berani mengevaluasi seluruh pendekatan pemulihan yang sudah dilakukan. Jangan sampai keberhasilan rehabilitasi hanya diukur dari berapa hektare yang ditanam, berapa pohon yang hidup, atau apakah pekerjaan sudah diserahterimakan,” katanya.
Menurut Feri, ukuran terpenting bukan sekadar jumlah tanaman yang ditanam atau persentase tanaman yang bertahan hidup.
HLG Londerang bukan kawasan yang baru mendapatkan perhatian. Kawasan ini sebelumnya pernah mengalami kebakaran besar, termasuk pada 2015 dan 2019. Setelah itu, berbagai program rehabilitasi dan pemulihan dilakukan oleh sejumlah pihak. Salah satunya adalah PetroChina International Jabung Ltd.
Perusahaan tersebut sebelumnya melaporkan program rehabilitasi DAS di kawasan Sei Londerang. Pada 2022, PetroChina memperoleh penghargaan Rehab DAS Excellent Achievement atas program rehabilitasi seluas 473 hektare di kawasan Hutan Lindung Gambut Sungai Londerang.
Kemudian pada Desember 2025, PetroChina menyerahkan kembali 34 hektare kawasan HLG Londerang kepada Kementerian Kehutanan setelah menjalani proses rehabilitasi.
Dalam laporan perusahaan, hasil penilaian lintas instansi menunjukkan tingkat kelangsungan hidup vegetasi mencapai 95,88 persen.
Angka tersebut menunjukkan tingginya tingkat kelangsungan hidup tanaman yang dinilai dalam program tersebut. Namun, kebakaran kembali terjadi pada 2026.
Feri mengatakan, pihaknya tidak menyimpulkan bahwa program PetroChina gagal.
“Kami tidak mengatakan program PetroChina gagal. Tetapi kalau sebuah kawasan sudah direhabilitasi, kemudian kembali terbakar, maka wajar jika publik mempertanyakan ukuran keberhasilannya. Apakah yang dipulihkan hanya tutupan vegetasinya, atau benar-benar fungsi ekosistem gambut?,” jelasnya.
Berbeda dengan rehabilitasi lahan pada umumnya, pemulihan gambut memiliki persoalan yang jauh lebih kompleks. Air menjadi salah satu kunci.
Gambut yang kehilangan air dan mengalami pengeringan akan menjadi lebih rentan terbakar. Karena itu, keberhasilan pemulihan tidak hanya dapat dilihat dari kondisi vegetasi di permukaan.
Kondisi kanal, muka air tanah, tata air, tutupan vegetasi, pemeliharaan kawasan, serta aktivitas manusia di sekitar kawasan juga menjadi faktor yang perlu diperiksa.
“Jangan hanya menghitung pohon. Hitung juga airnya,” sebutnya.
Dengan demikian, angka 95,88 persen kelangsungan hidup vegetasi perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.
Sekber PSDH Jambi melihat kebakaran 2026 tidak semestinya diperlakukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri.
Jika pola yang terjadi adalah kebakaran, pemadaman, rehabilitasi, laporan keberhasilan, kemudian kebakaran kembali, maka pemerintah perlu mengevaluasi apa yang belum selesai.
“Kalau setiap tahun siklusnya kebakaran, pemadaman, rehabilitasi, kemudian terbakar lagi, berarti ada sesuatu yang belum selesai pada level pencegahan dan pemulihan ekosistem,” kata Feri.
Selain itu, kebakaran yang kembali terjadi pada 2026 pada akhirnya menghadirkan ujian terhadap pendekatan pemulihan HLG Londerang.
Keberhasilan rehabilitasi tidak cukup berhenti pada berapa hektare yang ditanam atau berapa persen tanaman yang bertahan hidup.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah vegetasi tersebut mampu bertahan, apakah tata air gambut terjaga, apakah muka air tanah berada pada kondisi yang mendukung fungsi gambut, dan apakah tingkat kerentanan terhadap kebakaran benar-benar menurun.
Karena itu, kebakaran 2026 dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali seluruh model pengelolaan kawasan. Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan. Melainkan untuk mencari tahu apa yang belum pulih.
Sebab tujuan akhir rehabilitasi gambut bukanlah sekadar menghasilkan angka luasan rehabilitasi, laporan serah terima, atau persentase tanaman hidup. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi ekosistem. Dan jika kawasan kembali terbakar, pertanyaan itu belum selesai.
“Tujuan akhirnya bukan membuat laporan bahwa sekian hektare sudah ditanam. Tujuan akhirnya adalah memastikan gambut kembali berfungsi dan tidak terus menjadi korban kebakaran. Kalau kebakaran terus berulang, maka model pengelolaan dan pemulihan kawasan harus dievaluasi,” pungkas Feri Irawan.(uda)











