Kabut Asap Melanda, Pemkot Jambi Resmi Perpanjang PJJ untuk PAUD dan SD Kelas 1 Sampai 3

kabut asap melanda, pemkot jambi resmi perpanjang pjj untuk paud dan sd kelas 1 sampai 3
Kabut Asap Melanda, Pemkot Jambi Resmi Perpanjang PJJ untuk PAUD dan SD Kelas 1 Sampai 3

JAMBI, Jambiseru.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi pelajar tingkat PAUD/TK serta Sekolah Dasar (SD) kelas 1, 2, dan 3. Langkah preventif ini mulai berlaku efektif pada Jumat, 18 September 2026, dan akan terus dilanjutkan hingga kualitas udara di wilayah setempat kembali berada di level aman.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons cepat atas Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 serta Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Mitigasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar.

Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara pada Kamis malam (17/09/2026) pukul 20.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Jambi menyentuh angka 176 dengan parameter kritis PM2.5. Angka ini menempatkan kualitas udara pada status Tidak Sehat dan kian mendekati ambang batas 200.

“Langkah perpanjangan PJJ bagi anak usia dini dan kelas awal SD merupakan prioritas keselamatan untuk melindungi kelompok siswa yang paling rentan terhadap paparan kabut asap,” tulis keterangan resmi Pemkot Jambi melalui Humas Kota Jambi, Kamis malam.

Penyesuaian Belajar untuk Kelas Tinggi
Meski PJJ diberlakukan bagi anak usia dini dan kelas awal, kegiatan belajar bagi siswa SD kelas 4–6 serta SMP kelas 7–9 tetap dilangsungkan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Pemerintah menyesuaikan durasi jam pelajaran agar lebih singkat tanpa mengurangi esensi capaian kurikulum.

Selain itu, Pemkot Jambi memberikan kelonggaran berupa opsi PJJ mandiri bagi siswa yang memiliki riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta (komorbid).

Poin Ketat Kewaspadaan Sekolah
Guna mengantisipasi dampak buruk polusi udara, Pemkot Jambi mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi protokol kesehatan berikut:

Larangan Aktivitas Luar Ruangan: Seluruh kegiatan fisik di luar kelas—seperti jam olahraga, upacara bendera, apel, dan ekstrakurikuler—dihentikan sementara hingga kondisi membaik.

Wajib Masker: Kepala sekolah diminta memastikan siswa dan tenaga pengajar tetap mengenakan masker selama proses PTM berlangsung.

Pengawasan Kesehatan Intensif: Orang tua diimbau proaktif menjaga kesehatan anak dan membatasi mobilitas di luar rumah. Pihak sekolah juga diinstruksikan menjalin koordinasi siaga dengan Puskesmas setempat jika ditemukan siswa yang mengeluhkan gangguan kesehatan akibat polusi.

Pemkot Jambi menegaskan, apabila angka ISPU nantinya melonjak melewati angka 200 (masuk kategori Sangat Tidak Sehat), seluruh jenjang pendidikan dari TK/PAUD, SD, hingga SMP akan dialihkan sepenuhnya ke sistem PJJ total. Evaluasi berkala akan terus dilakukan seiring dinamika kondisi cuaca dan kualitas udara di lapangan. (ris)

Pos terkait