JAMBI, Jambiseru.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali mengambil langkah antisipatif merespons penurunan kualitas udara akibat kabut asap. Pemkot resmi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik tingkat TK/PAUD serta Sekolah Dasar (SD) kelas 1 hingga 3.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi. Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 13 September 2026.
Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan. Kebijakan juga didasarkan pada hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.
Berdasarkan data pemantauan Minggu siang pukul 14.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Jambi tercatat berada di angka 138 dengan parameter kritis pada PM2.5. Mengingat kondisi ISPU yang masih berfluktuatif, Pemkot Jambi menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik adalah prioritas utama.
Poin Utama Ketentuan Surat Edaran Wali Kota Jambi:
Perpanjangan PJJ TK/PAUD dan SD Kelas 1–3:
Pelaksanaan PJJ secara daring bagi siswa TK/PAUD dan SD kelas 1–3 diperpanjang mulai tanggal 14 hingga 16 September 2026. Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala hingga kualitas udara dinyatakan aman untuk kegiatan tatap muka.
Penyesuaian Jam Belajar untuk Kelas Tinggi:
Peserta didik SD kelas 4–6 serta SMP kelas 7–9 tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Kendati demikian, satuan pendidikan diizinkan untuk menyesuaikan atau memperpendek durasi jam pelajaran tanpa mengurangi esensi pencapaian tujuan pembelajaran.
Fasilitas bagi Siswa dengan Gangguan Kesehatan:
Siswa yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau gangguan pernapasan diberikan keleluasaan untuk mengikuti pembelajaran secara jarak jauh dari rumah.
Status Darurat ISPU di Atas 200:
Apabila angka ISPU melonjak di atas 200 atau masuk dalam kategori “Sangat Tidak Sehat”, seluruh satuan pendidikan dari jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP di Kota Jambi wajib beralih ke sistem PJJ berdasarkan instruksi resmi Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Aktivitas Luar Ruangan Ditiadakan
Selama masa pencemaran udara masih berlangsung, seluruh aktivitas fisik di luar ruangan—seperti kegiatan olahraga, upacara, apel, maupun kegiatan ekstrakurikuler terbuka—ditiadakan sementara waktu sampai kondisi udara benar-benar membaik.
Kepala satuan pendidikan juga diinstruksikan agar memastikan sirkulasi udara di ruang kelas tetap optimal dan nyaman, serta mewajibkan penggunaan masker bagi warga sekolah selama proses belajar tatap muka.
Di sisi lain, orang tua diimbau agar aktif memantau kondisi kesehatan anak serta membatasi aktivitas anak di luar rumah selama menjalani pembelajaran jarak jauh. Sekolah pun diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat apabila mendapati siswa yang menunjukkan gejala gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
Pemkot Jambi berharap seluruh pihak, baik pihak sekolah maupun orang tua, dapat mematuhi ketentuan ini demi kebaikan bersama. Kebijakan ini murni bentuk kehati-hatian pemerintah untuk melindungi seluruh warga satuan pendidikan dari dampak buruk karhutla, tanpa mengabaikan hak keberlangsungan pendidikan anak. (ris)











