JAMBI, Jambiseru.com – Wacana pemerintah pusat memindahkan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara atau payroll ASN dari Bank Pembangunan Daerah ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), memicu penolakan. Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah, Martayadi Tajuddin, memperingatkan kebijakan itu akan melemahkan Bank Jambi atau Bank 9 Jambi dan berdampak langsung pada denyut ekonomi masyarakat Jambi.
Menurut Martayadi, dana payroll ASN yang mengendap di Bank 9 Jambi selama ini menjadi sumber likuiditas utama. Dana tersebut diputar kembali dalam bentuk kredit produktif untuk UMKM, petani, pedagang pasar, dan pembiayaan proyek-proyek strategis daerah.
“Ini bukan soal teknis administrasi. Ini soal nasib ekonomi Jambi. Kalau payroll ASN dipindah ke Himbara, maka Bank 9 Jambi akan kehilangan sumber dana murah. Likuiditas turun, biaya dana naik, penyaluran kredit ke masyarakat terhambat. Ujung-ujungnya yang dirugikan rakyat Jambi,” tegas Martayadi kepada media, Senin 7 September 2026 di Jambi.
Penolakan ini menguat setelah Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia, FSP BPD SI, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada 3 September 2026 lalu menyatakan sikap tegas menolak pemindahan payroll ASN ke Himbara. FSP BPD SI mencatat 40 hingga 70 persen portofolio kredit BPD berada di sektor ASN.
Beberapa daerah lain sudah mulai merasakan dampaknya. Sejumlah instansi pemerintah di luar Jambi dilaporkan telah memindahkan rekening pembayaran gaji pegawainya dari BPD ke bank milik negara. Perpindahan dana dalam jumlah besar itu langsung menggerus likuiditas BPD di daerah bersangkutan.
“Ini baru permulaan. Kalau tren ini meluas ke seluruh Indonesia termasuk Jambi, maka Bank 9 Jambi akan menghadapi tekanan yang sama. Dana mengendap berkurang, kemampuan membiayai UMKM dan proyek daerah ikut menyusut. Kita tidak boleh tunggu sampai terjadi di Jambi baru bergerak,” kata Martayadi.
Martayadi mendesak seluruh pemangku kepentingan di Jambi segera mengambil langkah. Ia menyebut Pemerintah Provinsi Jambi, DPRD Provinsi Jambi, dan manajemen Bank 9 Jambi wajib berada di garis depan mengawal kebijakan ini.
“Saya minta Pemda dan DPRD Provinsi Jambi segera bersikap dan menolak. Kawal agar payroll ASN tetap di Bank 9 Jambi. Manajemen Bank 9 Jambi juga harus proaktif melobi dan membuktikan bank daerah mampu melayani dengan profesional. Ini pertarungan untuk memastikan uang Jambi tetap berputar di Jambi,” ujarnya.
Lebih jauh, Martayadi mendorong anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang BUMD. Ia menilai RUU tersebut harus memuat klausul tegas yang melindungi keberadaan BPD.
“Harus ada pasal dalam RUU BUMD yang menjamin pengelolaan RKUD dan payroll ASN tetap berada di BPD. Ini bentuk perlindungan hukum agar bank daerah tidak dikerdilkan. Tujuannya jelas, untuk menjaga dan meningkatkan ekonomi daerah,” tegasnya.
“Jadi solusinya bukan memindahkan, tapi menguatkan. Lakukan digitalisasi, benahi tata kelola, dan beri ruang Bank 9 Jambi tumbuh sehat. Jangan dilemahkan lalu dibiarkan mati,” pungkasnya. (fok)











