Warga Desa Sogo Gelar Pelatihan Advokasi Konflik Lahan, Bentuk Tim Advokasi dan dokumen resolusi konflik

Warga Desa Sogo Gelar Pelatihan Advokasi Konflik Lahan, Bentuk Tim Advokasi dan dokumen resolusi konflik
Warga Desa Sogo Gelar Pelatihan Advokasi Konflik Lahan, Bentuk Tim Advokasi dan dokumen resolusi konflik. Foto: Ist

JAMBI, Jambiseru.com – Konflik lahan antara masyarakat Desa Sogo dengan PT. Bukit Bintang Sawit (PT. BBS) yang telah berlangsung sejak tahun 2007 menjadi latar belakang digelarnya Pelatihan Penguatan Kapasitas Masyarakat Desa Sogo dalam Advokasi Konflik Lahan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari efektif, Sabtu–Minggu, 12–13 September 2026, bertempat di Desa Sogo, dengan diikuti sebanyak 30 peserta.

Konflik tersebut berakar pada tumpang tindih izin lokasi. Bupati Muaro Jambi diketahui menerbitkan SK No. 321 Tahun 2007 untuk PT. MBB seluas 6.000 Ha dan SK No. 507 Tahun 2007 untuk PT. BBS seluas 1.000 Ha di Desa Seponjen. Namun, dalam praktiknya PT. BBS menguasai dan menanami lahan yang masuk wilayah Desa Sogo.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami, mengelola, dan menyelesaikan konflik lahan secara terorganisir, legal, dan berkelanjutan. Secara khusus, peserta diharapkan memahami kronologi dan akar konflik, dasar hukum hak atas tanah, tapal batas desa, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Peserta juga dibekali kemampuan memetakan konflik dan melakukan dokumentasi data secara partisipatif, memahami strategi advokasi litigasi dan non-litigasi, serta memahami hak-hak hukum dan cara menghadapi kriminalisasi.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB ini menggunakan metode ceramah interaktif, diskusi kelompok, workshop pemetaan konflik, studi kasus, simulasi advokasi dan menghadapi kriminalisasi, presentasi dan pleno, serta penyusunan rencana aksi. Materi dan narasumber/fasilitator disusun dalam agenda terlampir.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Yayasan Keadilan Rakyat (YKR), yang merupakan anggota Walhi Jambi.

Menurut Achmat Subhan (Aan), “Pendidikan ini penting. Agar masyarakat mengetahui hak-haknya. Dan mau memperjuangkan haknya.”

“Kami berharap agar konflik dapat diselesaikan dengan baik. Dan masyarakat mendapatkan haknya,” kata Aan sambil senyum.

Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta memahami kronologi, akar konflik, dan dasar hukum; terbentuknya Tim Advokasi Desa Sogo; tersusunnya Peta Konflik dan Dokumen Kronologi.

Indikator keberhasilan kegiatan ini antara lain kehadiran peserta minimal 80%, 70% peserta mampu menjelaskan materi dasar konflik dan hukum, terbentuk dan disepakatinya Tim Advokasi Desa Sogo, tersusun dan dipresentasikannya rencana dengan baik.

Kegiatan ini merupakan swadaya dari masyarakat Desa Sogo. (red)

Pos terkait