YKR Selesaikan Kegiatan Pelatihan Masyarakat Desa: Belajar Hukum dan Lahan

YKR Selesaikan Kegiatan Pelatihan Masyarakat Desa: Belajar Hukum dan Lahan
YKR Selesaikan Kegiatan Pelatihan Masyarakat Desa: Belajar Hukum dan Lahan. Foto: Ist

JAMBI, JAMBISERU.COM – Selama beberapa hari, warga desa mengikuti serangkaian kegiatan pelatihan yang membahas persoalan-persoalan di sekitar mereka. Pelatihan ini diikuti oleh puluhan peserta yang terbagi dalam beberapa kelompok kecil. Kegiatan berlangsung dengan suasana akrab dan penuh semangat.

Setiap kelompok mendiskusikan topik yang berbeda, mulai dari konflik lahan, hukum pidana, hingga aturan perkebunan. Peserta tidak hanya mendengarkan penjelasan, tetapi juga aktif menulis, menggambar, dan mempresentasikan hasil diskusi mereka.

Diskusi Kelompok tentang Persoalan Desa

Kegiatan dimulai dengan diskusi kelompok. Peserta duduk melingkar dan membicarakan persoalan yang sedang terjadi di desa mereka.

Beberapa peserta mencatat bahwa ada konflik lahan antara warga dan perusahaan perkebunan yang belum selesai. Mereka menuliskan keluhan di kertas plano. Ada juga yang menggambar peta sederhana lokasi kebun dan pemukiman warga.

Suasana diskusi berlangsung hangat. Peserta saling menimpali dan mencatat poin-poin penting. Di akhir sesi, setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya di depan peserta lain.

Berbagi Pengalaman dan Pendapat

Pada kegiatan lanjutan, peserta kembali berkumpul dalam kelompok. Mereka membahas siapa saja yang selama ini membantu dan siapa yang menghalangi penyelesaian masalah. Diskusi berjalan lancar dan penuh semangat.

Pada sesi berikutnya, peserta diajak belajar tentang hukum pidana oleh pemateri. Mereka mendengarkan penjelasan tentang, Apa itu hukum pidana, Apa saja yang termasuk tindak pidana dan Jenis-jenis sanksi

Peserta juga diperkenalkan dengan KUHP baru tahun 2026 dan PERMA No. 2 Tahun 2012 tentang kasus ringan.

Suasana belajar santai. Beberapa peserta mencatat, sebagian lagi bertanya. Di akhir sesi, mereka diminta menuliskan kembali apa yang mereka pahami.

Mereka tampak antusias mempelajari aturan ini karena sangat berkaitan dengan persoalan yang mereka hadapi.

Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak aktif. Mereka Duduk berkelompok, Menulis di kertas plano, Menggambar peta sederhana, Saling bertanya dan berdiskusi, Mempresentasikan hasil kerja kelompok

Di sela-sela kegiatan, peserta juga sempat beristirahat dan bercengkrama satu sama lain. Ada canda dan tawa, meski topik yang dibahas cukup serius.

Hal-Hal yang Dicatat Peserta, Konflik lahan belum selesai, Pemerintah dinilai kurang tegas, Perusahaan belum memenuhi kewajiban, Hukum dan adat harus berjalan berdampingan dan Kearifan lokal tetap dijaga

Kegiatan pelatihan ini menjadi ruang bagi warga untuk belajar, berdiskusi, dan saling berbagi pengalaman. Mereka tidak hanya mendapatkan pengetahuan tentang hukum dan aturan, tetapi juga memperkuat ikatan antarwarga.

Pelatihan ditutup dengan foto bersama dan harapan agar persoalan yang dihadapi desa dapat segera diselesaikan dengan baik.

Menurut Direktur Yayasan Keadilan Rakyat, Achmat Subhan (biasa dipanggil Aan), kegiatan ini merupakan sosialisasi hukum dan memaparkan hak-hak masyarakat.

“Kami berharap agar masyarakat mengetahui hak-haknya dan mau memperjuangkan,” ujar Aan.

“Suara rakyat suara tuhan,” kata Aan sambil menutup pembicaraan.

Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari. YKR sendiri merupakan anggota Walhi Jambi dan fokus ke pendampingan masyarakat untuk mendapatkan haknya. (fok)

Pos terkait