Oleh: Martayadi Tajuddin *
Pembangunan Tol Jambi–Rengat kini memasuki fase yang tidak boleh lagi dibiarkan berjalan dalam ketidakpastian. Setelah bertahun-tahun berada dalam agenda pembangunan dan perencanaan konektivitas Sumatera, proyek ini membutuhkan satu hal yang paling fundamental: kepastian eksekusi.
Rapat koordinasi percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Jambi–Rengat Fase I yang dipimpin Gubernur Jambi Al Haris pada 11 Agustus 2026 di Dinas PUTR Provinsi Jmbi memberikan sinyal penting bahwa pemerintah daerah sedang berusaha mengunci persoalan yang selama ini menjadi salah satu titik krusial, yakni pembebasan lahan.
Targetnya jelas. Penetapan lokasi ditargetkan selesai paling lambat 5 September 2026, sementara seluruh proses pembebasan lahan ditargetkan clear and clean pada akhir Desember 2026. Fase pertama yang menjadi prioritas membentang sekitar 67,45 kilometer dari Simpang Ness hingga Merlung.
Dalam perspektif kebijakan publik, target seperti ini penting karena menunjukkan pergeseran dari sekadar policy commitment menuju policy delivery. Pemerintah tidak cukup mengatakan proyek penting; pemerintah harus menunjukkan siapa melakukan apa, kapan harus selesai, dan apa tahapan berikutnya.
Di titik inilah kinerja Pemerintah Provinsi Jambi patut mendapat perhatian.
Gubernur Al Haris tampaknya memahami bahwa pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu keputusan pusat. Persoalan lahan harus diurai dari tingkat daerah dengan menggerakkan birokrasi, pemerintah kabupaten, BPN, BPJN dan pemangku kepentingan lainnya dalam satu kerangka kerja yang terkoordinasi. Ini merupakan bentuk collaborative governance yang memang dibutuhkan untuk proyek infrastruktur berskala nasional.
Jambi memiliki modal pengalaman untuk itu.
Pembangunan Tol Bayung Lencir–Tempino Seksi 3 sepanjang 15,47 kilometer telah memberikan bukti bahwa proyek jalan tol di Jambi dapat dieksekusi dengan tingkat efisiensi waktu yang sangat baik. Ruas tersebut diselesaikan dalam 473 hari, lebih cepat dari target kontrak 600 hari, dan memperoleh penghargaan MURI sebagai proyek jalan bebas hambatan dengan tingkat efisiensi waktu tertinggi.
Memang, penghargaan tersebut diberikan atas kinerja konstruksi, bukan khusus pembebasan lahan. Namun capaian itu tetap penting karena memperlihatkan kapasitas eksekusi pembangunan infrastruktur di Jambi ketika kepemimpinan, koordinasi, kesiapan lapangan dan dukungan antarlembaga berjalan dalam satu irama terutama terkait pembebasan lahan.
Pengalaman tersebut seharusnya menjadi modal kepercayaan bagi percepatan Tol Jambi–Rengat.
Karena itu, jika Pemerintah Provinsi Jambi mampu memenuhi target penyelesaian lahan pada akhir 2026, pemerintah pusat semestinya memberikan respons yang setara. Jangan sampai terjadi paradoks pembangunan: daerah diminta menyiapkan lahan, tetapi ketika daerah telah bergerak memenuhi kesiapan tersebut, proyek kembali tertahan karena ketidakpastian pada sisi pembiayaan, skema pembangunan atau keputusan konstruksi.
Dalam bahasa sederhana, ketika daerah sudah menyiapkan land readiness, pusat harus memastikan project readiness.
Tol Jambi–Rengat bukan sekadar jalan baru. Ia merupakan bagian dari konektivitas Jalan Tol Trans Sumatera dan memiliki arti strategis bagi hubungan ekonomi Jambi–Riau. Konektivitas yang lebih baik akan berpengaruh terhadap efisiensi waktu perjalanan, biaya logistik, distribusi barang, akses pasar, mobilitas masyarakat dan potensi munculnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Dengan demikian, pembangunan tol harus ditempatkan sebagai investasi pelayanan publik. Negara bukan sekadar membangun infrastruktur fisik, tetapi menghadirkan sistem transportasi yang lebih efisien, aman, terintegrasi dan mampu mendukung produktivitas masyarakat.
Dalam konteks tersebut, langkah Al Haris mempercepat penyelesaian lahan patut dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam delivery of public services. Kepemimpinan pembangunan tidak cukup diukur dari seberapa sering sebuah proyek diperjuangkan, tetapi dari kemampuan mengubah perjuangan tersebut menjadi tahapan yang terukur.
Namun target tetaplah target. Ia harus dibuktikan di lapangan.
Masyarakat perlu mengawal proses pembebasan lahan agar transparan, adil dan sesuai ketentuan. Hak masyarakat terdampak harus menjadi perhatian utama. Kecepatan pembangunan tidak boleh mengorbankan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Pada saat yang sama, pemerintah pusat juga perlu menangkap pesan yang sedang disampaikan Jambi. Daerah sedang berusaha menyelesaikan bagian yang menjadi tanggung jawabnya. Maka pusat harus memberikan kepastian pada bagian yang menjadi kewenangannya.
Terlebih, target terbaru mengarah pada dimulainya pekerjaan fisik Fase I pada Januari 2027. Jika target pembebasan lahan Desember 2026 dapat diwujudkan, maka momentum tersebut jangan kembali hilang dalam proses birokrasi yang berulang.
Tahun 2027 harus menjadi tahun eksekusi.
Jangan sampai setelah lahan selesai, masyarakat kembali mendengar kalimat yang sama: proyek masih menunggu. Menunggu keputusan, menunggu pembiayaan, menunggu skema, atau menunggu tahapan berikutnya.
Jambi sudah cukup lama menunggu.
Kini yang dibutuhkan bukan lagi sekadar komitmen, melainkan delivery.
Di sinilah kepemimpinan Al Haris juga sedang diuji. Keberanian menetapkan target harus diikuti kemampuan memastikan target itu tercapai. Dan ketika daerah mampu menunjukkan keseriusannya, pemerintah pusat harus menjawabnya dengan keseriusan yang sama.
Tol Jambi–Rengat pada akhirnya bukan hanya proyek milik pemerintah. Ia adalah kepentingan publik.
Karena itu, dukungan terhadap percepatan tol harus diberikan secara konstruktif: dukung pemerintah daerah bergerak cepat, kawal prosesnya secara kritis, lindungi kepentingan masyarakat terdampak, dan dorong pemerintah pusat memberikan kepastian pembangunan.
Ukuran keberhasilan pembangunan bukan berapa banyak rapat yang dilakukan, bukan pula seberapa sering sebuah proyek disebut strategis. Ukurannya sederhana: apakah keputusan berubah menjadi pekerjaan, dan apakah pekerjaan itu akhirnya menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Jambi sudah bergerak.
Kini pusat harus menjawabnya dengan kepastian.
Jangan biarkan momentum ini kembali menjadi sekadar wacana. Jika lahan selesai pada 2026, maka konstruksi harus bergerak pada 2027.
Karena rakyat tidak membutuhkan janji tentang jalan tol. Rakyat membutuhkan jalannya benar-benar dibangun. (*)
* Martayadi Tajuddin, Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah Jambi








