Opini : Dari Subsidi ke Investasi, Saatnya Jambi Punya Embarkasi Haji Sendiri

Ir. Martayadi Tajuddin, MM *
Ir. Martayadi Tajuddin, MM. Foto: Jambiseru.com

Oleh: Martayadi Tajuddin *

Setiap musim haji, Pemerintah Provinsi Jambi kembali mengeluarkan anggaran puluhan miliar rupiah untuk memastikan jamaah Jambi dapat berangkat menuju Embarkasi Batam. Tahun 2026, dukungan anggaran itu mencapai sekitar Rp40 miliar. Dana tersebut digunakan untuk mendukung mobilisasi dan pelayanan jamaah dari Jambi menuju Batam.

Kebijakan ini tentu patut diapresiasi. Pemerintah hadir agar biaya perjalanan menuju Batam tidak semakin membebani jamaah. Namun dalam perspektif kebijakan publik, apresiasi tidak boleh menghentikan pertanyaan yang lebih mendasar: sampai kapan Jambi harus terus membayar biaya yang sama untuk persoalan yang sama?

Di sinilah cara pandang kita perlu diubah. Rp40 miliar jangan hanya dilihat sebagai angka belanja tahunan untuk pelayanan haji. Ia harus dibaca sebagai sinyal bahwa Jambi sedang menghadapi biaya struktural yang terus berulang.

Jika nominalnya relatif sama selama lima tahun, nilainya mencapai sekitar Rp200 miliar. Tentu bukan berarti seluruh dana tersebut dapat atau harus langsung dialihkan menjadi pembangunan. Jamaah hari ini tetap harus dilayani. Tetapi secara kebijakan, besarnya belanja berulang itu seharusnya mendorong pemerintah menghitung: berapa investasi yang diperlukan agar suatu hari Jambi tidak lagi mengeluarkan biaya sebesar itu hanya untuk mengantarkan jamaah ke embarkasi daerah lain?

Pertanyaan inilah yang semestinya membawa kita pada agenda menjadikan Bandara Sultan Thaha sebagai embarkasi haji sendiri.

Jambi sebenarnya tidak memulai dari titik nol. Sultan Thaha sudah menjadi bagian dari sistem Embarkasi Haji Antara. Pada 2026, kuota haji Jambi mencapai 3.276 jamaah, namun keberangkatannya masih melalui Embarkasi Batam. Artinya, fondasi pelayanan haji di Jambi sudah tersedia. Yang belum adalah keberanian dan konsistensi untuk menaikkan kelas pelayanan tersebut menjadi embarkasi yang mandiri.

Gagasan Gubernur Jambi Al Haris untuk mendorong Sultan Thaha menjadi pintu keberangkatan haji karena itu patut diapresiasi dan didukung. Tetapi dukungan politik harus segera diturunkan menjadi agenda kebijakan yang terukur. Jangan terhenti pada wacana, karena embarkasi bukan sekadar persoalan nama, status, atau kebanggaan daerah.

Ada standar yang harus dipenuhi.
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji menetapkan sejumlah persyaratan, antara lain kuota jamaah, fasilitas bandar udara dan fasilitas asrama haji. Regulasi tersebut menetapkan kuota minimal 4.000 jamaah haji setiap tahun.

Karena itu, Jambi harus jujur terhadap angka. Dengan kuota 3.276 jamaah pada 2026, kita belum mencapai ambang minimal tersebut. Justru fakta ini harus menjadi agenda kebijakan dengan pemerintah pusat. Pemerintah daerah perlu mencari skema yang sesuai regulasi, termasuk kemungkinan pengaturan wilayah layanan agar secara kuota dan operasional memungkinkan terbentuknya embarkasi Jambi.

Selain kuota, kesiapan bandar udara juga harus dibuktikan secara teknis. Pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap runway, apron, terminal, ruang tunggu, keselamatan penerbangan, keamanan, kesehatan, karantina serta fasilitas pendukung lainnya. Begitu pula Asrama Haji harus dihitung kapasitas dan kelayakannya.

Dengan demikian, perjuangan menjadikan Sultan Thaha sebagai embarkasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar tuntutan perubahan status menjadi bandara internasional. Yang dibangun bukan label, tetapi ekosistem pelayanan haji.

Di titik inilah konsep “dari subsidi ke investasi” menjadi relevan.

Subsidi tidak perlu dihentikan secara mendadak. Itu justru tidak adil bagi jamaah yang harus berangkat sekarang. Tetapi pemerintah harus mulai mengalokasikan kebijakan dan sumber daya secara bertahap untuk membangun fondasi agar subsidi tersebut suatu hari tidak lagi diperlukan dalam bentuk yang sama.

Langkah pertama adalah melakukan studi kelayakan. Kemudian audit teknis, penyusunan DED, perhitungan kebutuhan investasi, pemetaan sumber pembiayaan, koordinasi dengan kementerian terkait, lalu menetapkan roadmap dengan target yang terukur.

Dengan cara itu, setiap rupiah yang dikeluarkan untuk pelayanan haji tidak hanya dipandang sebagai konsumsi anggaran, tetapi juga sebagai bagian dari investasi jangka panjang.

Bayangkan perubahan yang akan terjadi. Jamaah dari Kerinci, Merangin, Bungo, Tanjung Jabung dan daerah lainnya tidak lagi harus melalui rangkaian mobilisasi menuju Batam sebelum melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci. Proses keberangkatan dapat dilakukan lebih dekat dengan daerah asal, lebih terintegrasi dan lebih efisien.

Lebih jauh lagi, investasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi jamaah haji. Infrastruktur dan fasilitas yang dibangun untuk mendukung embarkasi berpotensi memperkuat konektivitas udara Jambi, meningkatkan aktivitas ekonomi dan memperkuat posisi Sultan Thaha sebagai simpul pelayanan regional.

Karena itu, Rp40 miliar harus menjadi alarm kebijakan, bukan sekadar angka APBD.

Selama ini kita bertanya: berapa biaya yang diperlukan untuk mengirim jamaah Jambi ke Batam?

Mulai sekarang pertanyaannya harus dibalik: berapa biaya yang diperlukan agar suatu hari kita tidak perlu lagi mengirim mereka ke Batam?

Itulah pergeseran paradigma yang dibutuhkan.
Subsidi adalah bentuk keberpihakan kepada jamaah hari ini. Investasi adalah bentuk keberpihakan kepada jamaah hari ini sekaligus generasi yang akan datang.

Jambi tidak harus membangun semuanya sekaligus. Tetapi Jambi harus mulai menghitung, merancang dan berinvestasi secara bertahap.

Sebab pemerintah yang baik bukan hanya mampu membayar kebutuhan hari ini. Pemerintah yang visioner adalah pemerintah yang berani mengurangi kebutuhan biaya yang sama di masa depan.

Sudah waktunya Jambi berhenti sekadar membiayai perjalanan menuju embarkasi milik daerah lain.

Sudah waktunya dana subsidi menjadi pijakan untuk membangun kemandirian.

Pada akhirnya, cita-cita memiliki Embarkasi Haji Jambi bukan sekadar soal status. Ini tentang efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik dan martabat jamaah Jambi yang berhak berangkat ke Tanah Suci melalui pintu daerahnya sendiri. (*)

* Martayadi Tajuddin, Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah Jambi

Pos terkait