JAMBI, Jambiseru.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah secara daring bagi seluruh satuan pendidikan tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP. Kebijakan darurat ini kembali diberlakukan mulai Senin, 21 September 2026, menyusul kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan yang masih berada dalam kategori sangat tidak sehat.
Langkah preventif ini diambil semata-mata demi melindungi kesehatan dan keselamatan para peserta didik dari paparan polusi udara dan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Keputusan perpanjangan PJJ tersebut berlandaskan pada dua aturan utama, yakni Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan, serta Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 mengenai Antisipasi Dampak Pencemaran Udara pada Kegiatan Belajar Mengajar.
Berdasarkan pemantauan kualitas udara terkini pada Minggu (20/9/2026) pukul 20.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Jambi tercatat menyentuh angka 207 (PM2,5). Angka tersebut menempatkan kualitas udara di wilayah ini ke dalam kategori Sangat Tidak Sehat, yang sangat berisiko bagi kesehatan paru-paru anak-anak usia sekolah.
Ketentuan Pelaksanaan PJJ di Kota Jambi
Merujuk pengumuman resmi Pemkot Jambi melalui Humas, berikut adalah poin-poin penting dalam pelaksanaan PJJ kali ini:
- Cakupan Wilayah dan Jenjang: Seluruh sekolah tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi wajib melaksanakan PJJ terhitung mulai 21 September 2026 hingga batas waktu yang ditentukan atau sampai kualitas udara dinyatakan aman untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
- Kewajiban Guru dan Tenaga Kependidikan: Kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan tetap wajib hadir ke sekolah untuk mengelola proses belajar-mengajar secara daring agar berjalan efektif, terstruktur, dan akuntabel.
- Hak Belajar Siswa Terjamin: Guru kelas maupun guru mata pelajaran diwajibkan aktif menyampaikan materi pembelajaran daring, serta melaporkan rekapitulasi kegiatan PJJ secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan masing-masing.
- Peran Aktif Orang Tua: Orang tua atau wali murid diminta untuk mendampingi anak selama belajar di rumah, serta dilarang keras membiarkan anak-anak beraktivitas di luar ruangan mengingat kondisi udara yang berbahaya bagi kesehatan.
- Supervisi Pengawas Sekolah: Para pengawas dan penilik satuan pendidikan ditugaskan turun tangan melakukan pemantauan serta pendampingan rutin ke sekolah-sekolah binaan untuk memastikan kelancaran PJJ.
Pemkot Jambi menegaskan bahwa evaluasi terkait pelaksanaan PJJ serta rencana pembukaan kembali PTM akan dilakukan secara berkala dan dinamis, bergantung pada perkembangan data resmi kualitas udara di lapangan. (ris)











