Kasus Pasar Modal, OJK-Bareskrim Geledah Kantor PT MASI

Kasus Pasar Modal, OJK-Bareskrim Geledah Kantor PT MASI
Kasus Pasar Modal, OJK-Bareskrim Geledah Kantor PT MASI.Foto: Antaranews.com

Jambiseru.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia) di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu terkait tindak pidana pasar modal.

Berdasarkan pantauan, penyidik OJK tampak membawa sejumlah kotak kardus dan satu buah tas koper dari lokasi penggeledahan pada pukul 14.53 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Pol. Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan bahwa dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

“Dalam bentuk dokumen yang paling banyak. Yang paling banyak itu dalam bentuk USB,” ucapnya.

Ia menjelaskan periode kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2020–2022 dan sejatinya sudah di tahap penyidikan.

Penggeledahan ini pun dilaksanakan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Manipulasi informasi fakta material yang dimaksud adalah terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.

“Kenapa PT ini kami lakukan penggeledahan? Berdasarkan hasil penyidikan kami terhadap PT yang bersangkutan, ini korporasinya masih terlibat. Jadi, penyidikan yang sedang berjalan ini kita kuatkan dengan kita mencari bukti-bukti lain di PT MA,” katanya.

Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.

Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.

Daniel mengungkapkan, illegal gain dari insider trading ini sebesar Rp14,5 triliun.

“Nilainya total semua Rp14,5 triliun. Dari saham-saham yang kami freeze (bekukan), itu sekitar ada dua miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian, yang totalnya 14,4 sekian Itu kami bekukan, sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” ucapnya.

Dari kasus ini, telah ditetapkan dua orang tersangka perorangan, yaitu ASS selaku beneficial owner PT BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta tersangka korporasi PT MASI.(uda)

Sumber: Antaranews.com

Pos terkait