JAMBI, Jambiseru.com – Polemik stockpile tambang pasir di RT 03 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, milik CV Lintas Makmur Sejahtera, diduga bermasalah di izin jetty atau izin terminal khusus.
Informasi dirangkum, perizinan pembangunan jetty, ialah persetujuan pembangunan dermaga khusus/terminal khusus (Tersus) sesuai fungsi. Izin tersus ini dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Dirjen Perhubungan laut.
Hasil pantauan di website resmi https://maritimhub.kemenhub.go.id/profil/infografis/tersus?search=Jambi , tidak ditemukan Tersus CV Lintas Makmur Sejahtera. Bahkan di Jambi, hanya terdaftar 6 tersus.
Dikonfirmasi pihak KSOP Talang Duku Jambi membenarkan bahwa, CV Lintas Makmur Sejahtera belum memiliki izin jetty tersebut.
Katanya, untuk stokpile pasir itu biasanya hanya mengurus izin TUKS di pemerintah daerah.
“Kalau di KSOP biasanya itu untuk kapal yang antar provinsi,” katanya.
Sementara, pemilik stockpile pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera, Kevin belum dapat memberikan tanggapan terkait persoalan tesebut. (uda)











