Ditjen Imigrasi Limpahkan Berkas 10 WNA Investor Palsu ke Kejaksaan, Modus Visa Fiktif Segera Disidang

Ditjen Imigrasi Limpahkan Berkas 10 WNA Investor Palsu ke Kejaksaan, Modus Visa Fiktif Segera Disidang
Ditjen Imigrasi Limpahkan Berkas 10 WNA Investor Palsu ke Kejaksaan, Modus Visa Fiktif Segera Disidang. Foto: Antaranews.com

JAKARTA, Jambiseru.com – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) melimpahkan berkas perkara kasus investor palsu yang melibatkan 10 warga negara asing (WNA) ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera disidangkan di pengadilan, Selasa.

Kesepuluh warga negara asing itu ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tangerang, terdiri atas delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak.

“Hasil pemeriksaan penyidik diketahui secara detail dan jelas beberapa bukti-bukti yang kongkret bahwa ternyata 10 orang tersebut telah diduga melakukan suatu tindakan pidana sebagai investor fiktif,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Dia menjelaskan para WNA dicurigai aktivitasnya karena sebagai pemegang visa investor, tetapi tinggal di sebuah apartemen yang tidak sesuai dengan kelasnya.

Baca Selengkapnya : Di Antaranews.com

Pos terkait