Jambiseru.com, Tanjabbar – Proyek pembangunan pintu air di Parit 10, Desa Tungkal 1, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang menjadi temuan dari Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp781.636.546,27 belum sepenuhnya dikembalikan oleh kontraktor ke Kas Negara Daerah (Kasda).
Berdasarkan data yang dihimpun, Proyek tersebut dibiayai dengan APBD Tanjabbar tahun 2025 dengan nilai sangat fantastis. Yakni, Rp4 miliar. Dari hasil pemeriksaan memiliki temuan BPKP, Proyek tersebut didapatkan temuan yang merugikan Negara sebesar Rp781.636.546,27.
Temuan BPKP tersebut dirilis pada awal Februari 2026. Proyek yang bersangkutan dimenangkan oleh CV Keina Karya Utama.
Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjabbar, Syarifuddin, sebelumnya menyampaikan bahwa total dana yang telah dikembalikan oleh kontraktor mencapai Rp400 juta. Ketika ditanya terkait perkembangan jumlah pembayaran hingga saat ini, pihaknya tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup)Tanjabbar, Katamso menegaskan, bahwa bakal menindaklanjuti hasil temuan tersebut dengan memanggil pihak Inspektorat Tanjabbar.
“Tentunya temuan BPKP harus ditindaklanjuti, saya akan panggil inspektorat untuk koordinasikan masalah ini, tegasnya, saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026) siang. (Put)












