Info untuk Warganet: Berani Hina Pemerintah Siap-Siap Dipenjara 1 Tahun Lebih

Menteri Yasonna Laoly
Menteri Yasonna Laoly saat menerima draf KUHP yang baru. (ist)

Jambi Seru – Ini info untuk warganet di seluruh Indonesia, berani hina pemerintah di media sosial, siap-siap dipenjara 1 tahun lebih. Ini terjadi setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahka oleh DPR RI.

Aturan mengenai pasal menghina pemerintah di medsos kena hukuman penjara 1 tahun lebih, tertuang dalam salah satu pasal di KUHP baru. Pasal tersebut tak hanya menjerat yang kedapatan menghina, namun yang menyebarluaskan juga bakal kena hukuman.

Pasal mengenai menghina pemerintah tersebut tertuang di Pasal 240 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Bacaan Lainnya

Mengutip dari suara.com, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Aduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Itu diterangkan dalam Ayat 3 dan Ayat 4 Pasal 240.

Kemudian Pasal 241 Ayat 1 mengatur terkait penyebarluasan konten yang berisikan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Hukumannya paling lama tiga tahun penjara atau pidana denda.

Pos terkait