Info untuk Warganet: Berani Hina Pemerintah Siap-Siap Dipenjara 1 Tahun Lebih

Menteri Yasonna Laoly
Menteri Yasonna Laoly saat menerima draf KUHP yang baru. (ist)

“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Ayat 3 Pasal 241 diterangkan bahwa tindak pidana hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Aduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.(tra)

Pos terkait