Berita, Hukum

Info untuk Warganet: Berani Hina Pemerintah Siap-Siap Dipenjara 1 Tahun Lebih

Jambi Seru – Ini info untuk warganet di seluruh Indonesia, berani hina pemerintah di media sosial, siap-siap dipenjara 1 tahun lebih. Ini terjadi setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahka oleh DPR RI. Aturan mengenai pasal menghina pemerintah di medsos kena hukuman penjara 1 tahun lebih, tertuang dalam salah satu

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.