Jambi Seru – Ini info untuk warganet di seluruh Indonesia, berani hina pemerintah di media sosial, siap-siap dipenjara 1 tahun lebih. Ini terjadi setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahka oleh DPR RI. Aturan mengenai pasal menghina pemerintah di medsos kena hukuman penjara 1 tahun lebih, tertuang dalam salah satu Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Pasal 241 ayat 1
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.