KUHP Baru: Berzina Dihukum 1 Tahun, Tapi Tinggal Serumah Tanpa Nikah Cuma 6 Bulan

Foto Ilustrasi Hukum
Foto Ilustrasi Hukum

Jambi Seru – Dalam KUHP baru terdapat pasal tentang perzinaan. Dalam KUHP tersebut, orang berzina akan dihukum maksimal 1 tahun penjara, tapi tinggal serumah tanpa nikah hanya 6 bulan penjara.

Adanya pasal tersebut, ternyata cukup meresahkan masyarakat, terutama sektor parisata. Pasalnya, dengan KUHP baru tersebut, dikhawatirkan turis asing akan takut berkunjung ke Indonesia.

Namun menurut Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, KUHP baru tersebut tidak akan mematikan sektor pariwisata, terutama sektor perhotelan. Karenanya, pengusaha perhotelan diminta untuk tidak khawatir.

Bacaan Lainnya

“Pihak pemilik/pengelola hotel jangan takut bahwa lahirnya KUHP yang baru ini akan mematikan bisnis perhotelan termasuk dunia pariwisata,” katanya saat dihubungi, Jumat (9/12/2022), seperti dikutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com), dari artikel yang berjudul DPR Soal Pasal Perzinaan KUHP Baru: Turis Tak Perlu Phobia, Pengelola Hotel Tak Perlu Minta Surat Nikah.

Lebih lanjut, Santoso juga menegaskan bahwa pengelola hotel tidak perlu meminta calon tamu untuk menunjukan buku nikah atau surat keterangan lainnya saat ada tamu yang akan menginap.

Sistem yang berlaku di Indonesia sejak KUHP disahkan normal saja. Namun yang berbeda adalah siapa saja yang dapat melaporkan atas adanya dugaan peristiwa perzinaan.

Karena itu, Santoso meminta publik dan turis mancanegara merasa takut dengan keberadaan KUHP Baru ini.

“Itu bukan merupakan suatu hal yang menjadi phobia bagi publik & turis asing yang akan berlibur di Indonesia,” tuturnya.

Pos terkait