Jambiseru.com, Tanjabbar – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengungkapkan kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Dendy Sulistio Budi (42), seorang karyawan swasta asal Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kasus ini mengejutkan warga sekitar, karena korban tewas ditembak dengan menggunakan senapan angin gejluk dari jarak dekat hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki mengatakan, bahwa tersangka berinisial JM (56), seorang wiraswasta asal Tebing Tinggi, telah resmi ditetapkan sebagai pelaku utama dan kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Lorong Masjid Fatimah, Kelurahan Tebing Tinggi. Tersangka mengikuti korban sejak dari jalan raya hingga kedepan sebuah gudang gas tempat korban bekerja,” kata Kapolres, saat Konferensi Pers, di Mapolres Tanjabbar, Rabu (24/9/2025) pagi.
Kapolres menambahkan, sesampainya dilokasi kejadian, tersangka sempat memanggil korban dengan kalimat, “Tunggu dulu, saya mau ngomong.” Namun korban justru menjawab dengan menantang, “Tembaklah lae, tembaklah lae.”
“Tersulut emosi, JM kemudian mengangkat senapan angin yang dibawanya dari rumah dan menembak korban dari jarak sekitar lima meter. Tembakan tepat mengenai hidung korban hingga menembus rongga kepala dan mengenai otak. Korban pun seketika terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” terang Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, setelah aksi brutal itu, tersangka pulang kerumah. Ia membuang senapan angin, peluru, serta sepatu boots ke area kebun di belakang rumah, dan membakar pakaian yang dikenakan saat penembakan untuk menghapus jejak.
“Namun, upaya tersebut tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya sekitar pukul 13.00 WIB dihari yang sama, beserta barang bukti berupa pakaian korban, kendaraan, serta senjata yang digunakan,” ujar Kapolres.
“Turut diamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin jenis gekluk, sepatu boots warna kuning, baju korban, 2 unit sepeda motor, hasil rontgen korban,” tambah Kapolres.
Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Jambi, korban mengalami luka tembak masuk di bagian hidung dengan lintasan menembus rongga kepala hingga merusak jaringan otak. Luka tersebut dinyatakan sebagai penyebab utama kematian korban.
“Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu,” pungkas Kapolres.
Polres Tanjabbar kini terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan rekonstruksi sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat menghindari tindakan main hakim sendiri dan lebih mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum. (Put)