JAMBI, Jambiseru.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah secara daring untuk seluruh jenjang pendidikan mulai Senin, 28 September 2026. Keputusan ini diambil demi melindungi kesehatan peserta didik dari ancaman serius kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah tersebut didasarkan pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Jambi pada Minggu (27/9/2026) pukul 18.00 WIB. Parameter PM 2.5 tercatat berada di angka 231, yang menempatkan kualitas udara di wilayah ini dalam kategori SANGAT TIDAK SEHAT.
Perpanjangan PJJ ini mengacu pada Surat Edaran Kemendikbasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan. Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 terkait antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar.
Kebijakan pembelajaran jarak jauh ini berlaku secara menyeluruh bagi satuan pendidikan mulai dari tingkat TK/PAUD, SD, hingga SMP di Kota Jambi. Sistem daring akan terus diberlakukan hingga kondisi udara dinyatakan benar-benar aman untuk kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Meski siswa belajar dari rumah, pihak sekolah tetap beroperasi seperti biasa. Kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan, serta para guru diwajibkan hadir di sekolah untuk memastikan efektivitas kegiatan belajar mengajar. Guru kelas maupun guru mata pelajaran dituntut aktif memberikan materi secara optimal guna menjamin hak-hak belajar siswa tetap terpenuhi. Seluruh proses pelaksanaan PJJ ini juga wajib dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Untuk mengawasi kelancaran sistem ini di lapangan, jajaran pengawas dan penilik satuan pendidikan ditugaskan untuk melakukan pemantauan, pendampingan, serta supervisi langsung ke sekolah-sekolah binaan.
Di sisi lain, Pemkot Jambi mengimbau para orang tua dan wali murid agar berperan aktif mendampingi serta mengawasi anak-anak selama belajar dari rumah. Orang tua diminta tegas melarang anak-anak beraktivitas di luar ruangan demi menghindari paparan udara berbahaya.
Pemkot Jambi memastikan bahwa evaluasi terkait pelaksanaan PTM akan dilakukan secara berkala seiring perkembangan kondisi lingkungan dan perbaikan kualitas udara di wilayah Kota Jambi. (ris)











