Resmi! Kota Jambi Ditetapkan Sebagai Kota Wakaf Nasional 2026 oleh Kemenag RI

kemenag tetapkan kota jambi sebagai kota wakaf 2026 zakat melonjak hingga rp14 miliar
Resmi! Kota Jambi Ditetapkan Sebagai Kota Wakaf Nasional 2026 oleh Kemenag RI. foto: jambiserucom

JAMBI, Jambiseru.com — Kota Jambi resmi ditetapkan sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) (What). Penetapan ini menjadi pencapaian bergengsi sekaligus menjadikan Kota Jambi sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang meraih predikat tersebut pada tahun 2026.

Pengumuman bersejarah ini disampaikan di sela-sela rangkaian Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) ke-55 Tingkat Provinsi Jambi, tepatnya sebelum pelantikan Dewan Hakim dan Seminar Al-Qur’an di Aula Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Minggu (01/11/2026).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono, S.Ag., M.Ag., menjelaskan bahwa penunjukan ini didapatkan melalui proses seleksi dan verifikasi lapangan yang ketat.

“Ini bukan sekadar penunjukan seremonial, tetapi melalui proses kompetisi. Data yang diajukan oleh Wali Kota dan jajaran Kemenag telah divisitasi, dan Kota Jambi terbukti memiliki potensi besar untuk dikembangkan,” ujar Prof. Waryono.

Ia menambahkan, keberadaan aset wakaf yang memadai, komitmen Pemkot Jambi, serta kesiapan nazhir (pengelola wakaf) yang kompeten menjadi modal utama agar manfaat wakaf dapat kembali kepada masyarakat dan memperkuat ekosistem ekonomi umat.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, M.K.M., menyambut positif penetapan ini. Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Jambi terus mengalokasikan dana hibah melalui Badan Wakaf guna mendorong kesadaran dan pengelolaan potensi wakaf masyarakat yang sangat tinggi.

Maulana juga memaparkan lonjakan signifikan pada penerimaan zakat daerah. Di bawah kepemimpinannya, penghimpunan zakat di Kota Jambi melonjak tajam dari sebelumnya sekitar Rp6 miliar menjadi Rp14 miliar. Menurutnya, capaian ini harus diimbangi tata kelola yang transparan dan profesional agar berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan.

Selain penguatan ekonomi berbasis syariah, momentum MTQH ke-55 juga diisi dengan Seminar Al-Qur’an yang menyoroti pembinaan generasi muda di era digital.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag RI, Dr. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., M.A., menegaskan pentingnya membangun ekosistem pendidikan berbasis agama guna membekali generasi muda dengan etika, karakter, dan pengendalian diri saat berinteraksi di ruang digital.

Melalui penetapan Kota Jambi sebagai Kota Wakaf Nasional 2026, sinergi antara pemerintah, pengelola wakaf, dan masyarakat diharapkan dapat menjadikan zakat dan wakaf bukan sekadar instrumen ibadah, melainkan penggerak utama kesejahteraan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. (ris)

Pos terkait