Jambiseru.com, Muaro Jambi – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akhirnya mengambil sikap tegas terhadap polemik aktivitas stockpile pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera (LMS) di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota.
Melalui surat resmi tertanggal 26 Oktober 2026, pemerintah menyampaikan keputusan penutupan kegiatan usaha tersebut.
Keputusan ini menjadi titik penting dalam konflik antara aktivitas usaha stockpile pasir dan keresahan masyarakat yang selama ini menuntut agar kegiatan di lokasi tersebut dihentikan.
Dalam surat bernomor 600/210/Bakesbangpol/2026, Pemkab Muaro Jambi menyebut perizinan berusaha CV Lintas Makmur Sejahtera belum terverifikasi. Kondisi tersebut membuat kegiatan usaha perusahaan dinyatakan tidak bisa dilaksanakan.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., M.T., itu merupakan tindak lanjut hasil rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Muaro Jambi pada 26 Oktober 2026.
Rapat tersebut melibatkan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, serta Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi.
Hasilnya, seluruh unsur yang terlibat sepakat bahwa perizinan berusaha CV LMS belum terverifikasi. Mereka juga menyepakati penutupan kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Poin penting dalam surat tersebut terletak pada status perizinan perusahaan. Pemerintah secara tegas menyatakan, izin berusaha yang dimiliki CV LMS belum terverifikasi sehingga kegiatan usaha tidak dapat dilaksanakan.
Dengan demikian, keputusan penutupan bukan sekadar respons atas polemik yang berkembang, tetapi juga berkaitan langsung dengan persoalan administrasi perizinan usaha.
Pemkab Muaro Jambi turut menyampaikan, surat pemberitahuan itu kepada pimpinan CV LMS agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Tembusan surat juga disampaikan kepada Bupati Muaro Jambi, Dandim 0415/Jambi, Kapolres Muaro Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, serta sejumlah instansi teknis di tingkat Provinsi Jambi.
Dihadapan massa, Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono menegaskan, masukan informasi data dari dinas Provinsi Jambi, mulai hari ini, Senin (26/10/2026) menutup aktivitas CV Lintas Makmur Sejahtera (LMS).
“Mulai hari ini menutup aktivitas CV Lintas Makmur Sejahtera,” kata Sekda.(red)











