Jambiseru.com, Muaro Jambi – Gelombang aspirasi warga Penyengat Olak kembali mengemuka. Kali ini, Eri Saputra (38), seorang warga setempat, menyuarakan harapan tegas agar dinas terkait segera mengambil langkah konkret terhadap keberadaan pelabuhan pasir di RT 03 Desa Penyengat Olak yang dinilai telah lama meresahkan masyarakat.
Dalam aksi yang berlangsung penuh semangat kebersamaan itu, Eri yang dikenal Kapten Eri menyampaikan bahwa pencabutan izin dan penutupan pelabuhan menjadi solusi yang dinantikan warga. Menurutnya, langkah tersebut bukan semata soal penutupan operasional, melainkan upaya mencegah eskalasi aksi yang lebih besar di kemudian hari.
“Berharap dinas terkait segera mencabut izin serta menutup pelabuhan, dengan demikian tidak ada lagi aksi yang lebih besar,” ujar kapten Eri dengan tegas saat ditemui di tengah kerumunan warga, Senin (19/10/2026).
Pria berusia 38 tahun itu menambahkan bahwa persoalan pelabuhan pasir ini telah menjadi perhatian bersama warga Penyengat Olak, khususnya warga yang bermukim di sekitar RT 03. Ia menilai sudah saatnya pemerintah daerah melalui dinas terkait hadir dengan keputusan yang berpihak pada ketenteraman masyarakat.
“Kami warga RT 03 merasakan langsung dampak dari keberadaan pelabuhan pasir ini. Sudah saatnya suara kami didengar dan ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Meskipun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi telah menunjukkan komitmennya dengan menindaklanjuti aspirasi warga selama tiga hari terakhir, Eri menegaskan bahwa perjuangan ini belum usai. Warga berharap komitmen tersebut segera diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata, salah satunya dengan mencabut izin operasional yang selama ini dinilai bermasalah.
Tuntutan ini sejalan dengan dokumen yang dibacakan dalam aksi tersebut. Dalam dokumen tersebut, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk meninjau kembali keberadaan dokumen Persetujuan Lingkungan terkait aktivitas di kawasan tersebut. Warga menilai dokumen lingkungan yang ada saat ini tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan proses perizinannya diduga menyalahi aturan.
Selain itu, warga juga meminta agar Dinas LH meninjau ulang Persetujuan Lingkungan CV Lintas Makmur Sejahtera, karena dinilai tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan. Warga memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pihak terkait untuk meninjau dan menindaklanjuti hal tersebut, dengan ancaman akan melakukan aksi yang lebih besar apabila tuntutan tidak dipenuhi.
Di balik tuntutan tersebut, kapten Eri menyoroti Fakta Integritas yang telah ditandatangani Kepala Dinas LH di hadapan warga. Menurutnya, dokumen tersebut harus menjadi komitmen yang nyata, bukan sekadar formalitas belaka. Apalagi, tenggat waktu tiga hari yang diberikan warga semakin dekat.
“Waktu tenggat 3 hari dari warga semakin dekat. Kadis DLH Muaro Jambi harus tegas menutup pelabuhan pasir CV Lintas Makmur Sejahtera. Fakta Integritas yang sudah ditandatangani di hadapan warga harus dibuktikan dengan tindakan, bukan hanya sekadar formalitas,” tegas kapten Eri.
Ia menambahkan bahwa warga akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan konkret. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah bergantung pada keseriusan dalam menindaklanjuti setiap janji yang telah disampaikan.
Aksi warga ini mencerminkan kepedulian kolektif terhadap kondisi lingkungan mereka. Warga berharap suara yang telah disampaikan mendapat respons positif dari pemerintah daerah, sehingga persoalan dapat diselesaikan secara bijak dan menyeluruh tanpa perlu ada aksi lanjutan yang lebih besar.(red)











