Jambiseru.com, Muaro Jambi – Perjuangan warga Desa Penyengat Olak, Kabupaten Muaro Jambi, untuk mendapatkan keterbukaan informasi lingkungan akhirnya mendapat respons dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi.
Aspirasi masyarakat terkait dokumen Persetujuan Lingkungan milik CV Lintas Makmur Sejahtera disebut telah dipenuhi.
Kabar tersebut menjadi angin segar bagi warga yang selama ini memperjuangkan hak atas informasi lingkungan dan menyuarakan keberatan terhadap aktivitas perusahaan pasir di wilayah mereka.
Dalam foto yang beredar, puluhan warga tampak berkumpul di depan kantor DLH Kabupaten Muaro Jambi. Mereka mengangkat tangan sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Kelompok Warga Masyarakat Desa Penyengat Olak” dan “Yayasan Keadilan Rakyat (YKR)”.
Aksi tersebut menjadi penanda bahwa warga tidak ingin persoalan lingkungan di desa mereka berlalu tanpa kejelasan.
Dalam tuntutannya, warga mendesak pihak berwenang membuka dokumen Persetujuan Lingkungan milik CV Lintas Makmur Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu bata yang beroperasi di RT 03 Desa Penyengat Olak.
Warga meminta salinan dokumen lingkungan secara lengkap agar masyarakat dapat mengetahui dasar persetujuan lingkungan perusahaan serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya meminta keterbukaan dokumen, warga juga menuntut pencabutan Persetujuan Lingkungan yang mereka nilai berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Desakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang diangkat warga bukan semata-mata mengenai dokumen administrasi, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan turut mengawasi aktivitas usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan tempat tinggal mereka.
Keseriusan warga terlihat ketika mereka memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada DLH untuk merespons tuntutan tersebut.
Jika tidak dipenuhi, warga mengancam akan melakukan aksi penyegelan stockpile atau tempat penumpukan pasir. Ancaman itu menjadi bentuk tekanan agar persoalan yang mereka suarakan tidak berhenti pada janji, tetapi ditindaklanjuti secara nyata.
Di tengah tuntutan tersebut, respons DLH menjadi perhatian masyarakat. Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi disebut telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi warga.
Perkembangan ini kemudian disambut positif oleh perwakilan masyarakat yang menilai perjuangan mereka mulai mendapat perhatian.
“Alhamdulillah, perjuangan kami didengar. Tuntutan kami dipenuhi,” kata salah satu perwakilan warga.
Meski tuntutan disebut telah dipenuhi, persoalan lingkungan di Desa Penyengat Olak tetap membutuhkan kejelasan lebih lanjut.
Keterbukaan dokumen, tindak lanjut atas permintaan pencabutan Persetujuan Lingkungan, serta kepastian mengenai aktivitas perusahaan menjadi hal penting yang perlu dipastikan.(uda)











