Warga Penyengat Olak Desak Penyelesaian Stockpile Pasir, Kadis LH Muaro Jambi Janji Perjuangkan Aspirasi

img 1531
Warga Penyengat Olak Desak Penyelesaian Stockpile Pasir, Kadis LH Muaro Jambi Janji Perjuangkan Aspirasi. Foto : Doni/Jambiseru.com

Jambiseru.com, Muaro Jambi – Tuntutan warga Penyengat Olak terkait persoalan stockpile pasir mendapat respons dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi, Medison.

Ia menyatakan, siap memperjuangkan aspirasi masyarakat, meski mengakui kewenangan penerbitan hingga pencabutan izin usaha berada di tangan Pemerintah Provinsi Jambi.

Medison berjanji akan membawa persoalan tersebut ke tingkat provinsi untuk mencari kejelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh. Ia dijadwalkan menghadiri rapat bersama pihak provinsi pada keesokan harinya guna menyamakan persepsi terkait persoalan stockpile pasir tersebut.

“Besok pagi saya rapat dengan provinsi untuk menyamakan persepsi. Nanti hasilnya akan saya laporkan kepada bupati,” kata Medison saat menanggapi aspirasi warga.

Namun, di balik komitmen tersebut, Medison mengungkapkan, dirinya belum mengikuti persoalan itu sejak awal. Ia bahkan mengaku belum pernah berkomunikasi langsung dengan pelaku usaha yang bersangkutan.

“Karena memang prosesnya ini tidak saya ikuti dari awal. Sampai detik ini pun saya belum pernah berhubungan dengan pelaku usaha,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap tuntutan masyarakat. Medison meminta warga memberikan waktu beberapa hari ke depan agar pihaknya dapat memastikan langkah konkret yang bisa dilakukan sesuai kewenangan DLH Kabupaten Muaro Jambi.

“Saya pastikan hari ini akan memperjuangkan itu. Itu janji saya, dengan batas kewenangan yang saya pegang,” tegasnya.

Medison menjelaskan, persoalan perizinan menjadi salah satu hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut. Menurutnya, kewenangan penerbitan izin berusaha hingga pencabutan izin berada di tangan Pemerintah Provinsi Jambi, bukan pemerintah kabupaten.

“Kalau mau mencabut izinnya, itu kewenangan provinsi. Di aplikasi, penerbitan izin berusaha dilakukan oleh Pemprov Jambi, bukan Kabupaten Muaro Jambi,” jelasnya.

Medison sendiri meminta masyarakat memberikan waktu beberapa hari untuk memastikan langkah selanjutnya. Hasil koordinasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan stockpile pasir di Penyengat Olak.(uda)

Pos terkait