Jambiseru.com, Muaro Jambi – Gelombang protes warga Desa Penyengat Olak, Kabupaten Muaro Jambi, yang kesal terhadap operasional sebuah perusahaan tambang pasir di wilayah tersebut terus menguat.
Dalam pertemuan yang berlangsung hingga larut malam, Kamis (15/10/2026) puluhan warga, tokoh adat, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mahasiswa sepakat menempuh jalur demonstrasi besar jika tuntutan penutupan perusahaan tidak dipenuhi.
Pertemuan tersebut menjadi kelanjutan dari pengaduan warga ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi. Warga Desa Penyengat Olak menilai operasional perusahaan melanggar tata ruang karena berada di zona permukiman serta diduga tidak mengantongi izin lingkungan (Amdal) yang sah.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga Desa Penyengat Olak memaparkan kronologi yang telah disusun.
Sebelumnya, warga mendatangi DLH Provinsi Jambi untuk menanyakan status izin. Dari pertemuan itu terungkap bahwa kewenangan izin lingkungan CV Lintas Makmur Sejahtera justru berada di Kabupaten Muaro Jambi, bukan di Provinsi.
“Kemarin waktu sebelum kita ke DLH Provinsi, kita masih raba-raba. Ini kayaknya kewenangan provinsi. Ternyata kita dapat kabar dari DLH Provinsi, betul terhadap pengerukannya izin provinsi. Tapi stockpile itu masuk perdagangan di kabupaten, sehingga kita baca rekomendasinya kabupaten yang mempertimbangkan,” ujar salah satu tokoh warga Desa Penyengat Olak.
Warga juga menyoroti janji Bupati Muara Jambi, Bambang Bayu Suseno dalam pertemuan sebelumnya. Saat itu Bupati disebut berjanji akan menutup perusahaan jika izinnya memang tidak lengkap. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.
Warga Desa Penyengat Olak pun mendesak Bupati Muaro Jambi segera memerintahkan Kepala Dinas terkait untuk mencabut izin lingkungan dan menutup operasional perusahaan.
Warga Desa Penyengat Olak menegaskan bahwa demonstrasi bukan sekadar aksi seremonial.
Warga juga berpesan agar aksi tetap berjalan damai dan tidak anarkis. Mereka mengaku akan mengawasi potensi penyusup yang berniat memicu kerusuhan.
Di dalam pertemuan sebelumnya, Bupati disebut menyatakan akan menindak perusahaan yang menyengsarakan rakyat. (red)











