Jambiseru.com, Muaro Jambi — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi berada di titik krusial. Instansi yang menerbitkan Persetujuan Lingkungan bagi CV. Lintas Makmur Sejahtera itu kini dituntut untuk tidak sekadar menjalankan rutinitas birokrasi, tetapi juga memikirkan derita warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, yang selama ini menanggung dampak aktivitas perusahaan.
Ironi memang. Kewenangan mengeluarkan izin ada di tangan DLH. Namun ketika izin itu berdampak pada lingkungan dan kehidupan warga, penyelesaiannya justru terkesan berlarut-larut. Warga pun bertanya: jika DLH yang memberi izin, mengapa DLH pula yang terkesan ragu mencabutnya ketika persoalan sudah di depan mata?
CV. Lintas Makmur Sejahtera memperoleh Persetujuan Lingkungan melalui Surat Keputusan Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29/Kep.PKPLH/LH/2025 tanggal 12 September 2025. Izin tersebut mencakup kegiatan perdagangan besar material bangunan — semen, kapur, pasir, dan batu bata — dengan luas lahan 0,23 hektare di Desa Penyengat Olak.
Namun, dalam perjalanannya, perusahaan ini ternyata telah dijatuhi sanksi administratif. Melalui Surat Keputusan Nomor 36/Kep.Dis/DLH/Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025, DLH Kabupaten Muaro Jambi menetapkan Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap CV. Lintas Makmur Sejahtera.
Sanksi paksaan pemerintah bukan instrumen main-main. Ia memberikan kewenangan kepada penguasa untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan keadaan seperti semula — mulai dari penghentian sementara kegiatan produksi, penutupan saluran pembuangan, hingga kewajiban menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup.
Melihat perkembangan Tim Pengaduan DLH Provinsi Jambi bersama DLH Kabupaten Muaro Jambi melakukan verifikasi lapangan pada 13 Juli 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya keluhan warga terkait debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari, serta klaim sejumlah warga tentang keretakan rumah, kebocoran, hingga pergeseran genteng yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017, instansi lingkungan hidup kabupaten/kota berwenang mengelola pengaduan terhadap usaha yang izin lingkungannya diterbitkan oleh bupati/walikota. Sejalan dengan itu, DLH Provinsi Jambi secara resmi menyerahkan pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas CV. Lintas Makmur Sejahtera kepada DLH Kabupaten Muaro Jambi.
Bola Kini Sepenuhnya Berada di Tangan DLH Muaro Jambi.
Kapten Eri, Ketua Warga Kelompok Masyarakat Penyengat Olak, menegaskan bahwa dengan adanya sanksi paksaan pemerintah yang telah ditetapkan, DLH Muaro Jambi memiliki dasar kuat untuk mencabut izin lingkungan perusahaan.
“Dengan demikian maka Dinas DLH Muaro Jambi dapat mencabut izin lingkungan,” kata Kapten Eri.
Desakan serupa datang dari Achmat Subhan, Direktur Yayasan Konservasi Rakyat (YKR). Ia menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi segera mencabut izin lingkungan yang menurutnya telah menyengsarakan rakyat Penyengat Olak.
“Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi harus mencabut izin lingkungan yang telah menyengsarakan rakyat Penyengat Olak,” tegas Achmat Subhan.
Secara hukum, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mencabut izin yang tidak lagi memenuhi persyaratan. Badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang untuk mencabut atau membatalkannya.
Kewenangan ini diperkuat oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.
Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, pencabutan Perizinan Berusaha merupakan salah satu jenis sanksi administratif yang dapat dijatuhkan setelah sebelumnya melalui tahapan teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, dan pembekuan Perizinan Berusaha. Karena sanksi paksaan pemerintah sudah dijatuhkan, maka tahapan berikutnya bukanlah hal yang mustahil untuk dijalankan.
Hingga berita ini diturunkan, DLH Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pencabutan izin lingkungan CV. Lintas Makmur Sejahtera.
Publik pun menanti: apakah DLH akan menindaklanjuti sanksi paksaan pemerintah yang telah ditetapkan dengan langkah pencabutan izin, atau justru membiarkan persoalan ini berlarut-larut?
Yang jelas, kasus ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah ujian integritas bagi DLH Muaro Jambi dalam menegakkan aturan lingkungan hidup dan melindungi hak-hak warga yang terdampak aktivitas usaha. DLH yang mengeluarkan izin, maka DLH pula yang harus berani memikirkan — dan menyelesaikan — derita rakyat Penyengat Olak.
Jika izin diberikan demi pertumbuhan ekonomi, maka izin yang sama tidak boleh dibiarkan menjadi sumber penderitaan warga. DLH Muaro Jambi harus mencabut izin lingkungan CV. Lintas Makmur Sejahtera. (red)











