DLH Muaro Jambi Diminta Cabut Izin Lingkungan CV Lintas Makmur Sejahtera, Warga Penyengat Olak Desak Penegakan Hukum

dlh muaro jambi
Ilustrasi

Jambiseru.com, Muaro Jambi — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi menghadapi desakan kuat dari warga dan organisasi masyarakat sipil untuk mencabut izin lingkungan CV. Lintas Makmur Sejahtera. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu bata ini dinilai telah menimbulkan dampak serius bagi warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota.

Riwayat Perizinan dan Sanksi

Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, CV. Lintas Makmur Sejahtera memperoleh Persetujuan Lingkungan melalui Surat Keputusan Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29/Kep.PKPLH/LH/2025 tanggal 12 September 2025. Persetujuan tersebut mencakup kegiatan perdagangan besar material bangunan dengan luas lahan 0,23 Hektar di Desa Penyengat Olak.

Namun, dalam perjalanannya, perusahaan ini juga telah dijatuhi sanksi administratif oleh DLH Kabupaten Muaro Jambi. Melalui Surat Keputusan Nomor 36/Kep.Dis/DLH/Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025, DLH menetapkan Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap CV. Lintas Makmur Sejahtera.

Sanksi paksaan pemerintah merupakan instrumen hukum yang memberikan kewenangan kepada penguasa untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan keadaan seperti semula. Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, sanksi ini dapat mencakup penghentian sementara kegiatan produksi, penutupan saluran pembuangan, hingga kewajiban menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup.

Verifikasi Lapangan dan Permintaan Pemantauan

Menindaklanjuti pemberitaan media online Jambiseru.com tanggal 7 Juli 2026, Tim Pengaduan DLH Provinsi Jambi bersama DLH Kabupaten Muaro Jambi melakukan verifikasi lapangan pada 13 Juli 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya keluhan warga terkait debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari, serta klaim sejumlah warga tentang keretakan rumah, kebocoran, hingga pergeseran genteng yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Arif Mubandar, disebutkan bahwa untuk mengetahui apakah terjadi penurunan kualitas udara ambien dan peningkatan getaran, perusahaan diminta melakukan pemantauan menggunakan laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup.

Pelimpahan Kewenangan ke DLH Muaro Jambi

Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017, instansi lingkungan hidup di tingkat kabupaten/kota berwenang mengelola pengaduan terhadap usaha yang izin lingkungannya diterbitkan oleh bupati/walikota.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, DLH Provinsi Jambi secara resmi menyerahkan pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas CV. Lintas Makmur Sejahtera kepada DLH Kabupaten Muaro Jambi.

Desakan Warga dan Masyarakat Sipil

Kapten Eri, Ketua Kelompok Warga Masyarakat Desa Penyengat Olak, menyatakan bahwa dengan adanya sanksi paksaan pemerintah yang telah ditetapkan, DLH Muaro Jambi memiliki dasar kuat untuk mencabut izin lingkungan perusahaan.

“Dengan demikian maka Dinas DLH Muaro Jambi dapat mencabut izin lingkungan,” kata Kapten Eri.

Desakan serupa datang dari Achmat Subhan, Direktur YKR (Yayasan Keadilan Rakyat). Ia menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi segera mencabut izin lingkungan yang menurutnya telah menyengsarakan rakyat Penyengat Olak.

“Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi harus mencabut izin lingkungan yang telah menyengsarakan rakyat Penyengat Olak,” tegas Achmat Subhan.

Kewenangan Pencabutan Izin

Secara hukum, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mencabut izin yang tidak lagi memenuhi persyaratan. Badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Kewenangan ini diperkuat oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.

Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, pencabutan Perizinan Berusaha merupakan salah satu jenis sanksi administratif yang dapat dijatuhkan setelah sebelumnya melalui tahapan teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, dan pembekuan Perizinan Berusaha.

Menanti Langkah Tegas DLH Muaro Jambi

Hingga berita ini diturunkan, DLH Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pencabutan izin lingkungan CV. Lintas Makmur Sejahtera. Publik menanti apakah DLH akan menindaklanjuti sanksi paksaan pemerintah yang telah ditetapkan dengan langkah pencabutan izin, atau justru membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi DLH Muaro Jambi dalam menegakkan aturan lingkungan hidup dan melindungi hak-hak warga yang terdampak aktivitas usaha. (red)

Pos terkait