Warga Beri Ultimatum 3×24 Jam Soal Stockpile Pasir Penyengat Olak

4bde9c7d e582 46d0 9357 d848dd765552
Warga Beri Ultimatum 3x24 Jam Soal Stockpile Pas. Foto : Doni/Jambiseru.com
4bde9c7d e582 46d0 9357 d848dd765552
Warga Beri Ultimatum 3×24 Jam Soal Stockpile Pas. Foto : Doni/Jambiseru.com

Jambiseru.com, Muaro Jambi – Puluhan warga Desa Penyengat Olak mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi, Senin (19/10/2026).

Mereka membawa tuntutan tegas terkait aktivitas stockpile atau penumpukan pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera di RT 03 Desa Penyengat Olak.

Tak sekadar menyampaikan keluhan, warga memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada DLH Muaro Jambi untuk memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang mereka sampaikan.

Jika tidak ada kejelasan, warga mendesak Kepala DLH mundur dari jabatannya dan membuka kemungkinan menggelar aksi damai lanjutan hingga penyegelan lokasi stockpile.

Aksi tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari bapak-bapak, emak-emak, kalangan pemuda hingga perwakilan mahasiswa Muaro Jambi. Keterlibatan berbagai kelompok ini menunjukkan bahwa persoalan stockpile pasir tersebut telah menjadi perhatian warga di sekitar lokasi usaha.

Warga mengeluhkan dampak aktivitas penumpukan dan pengangkutan pasir yang mereka rasakan selama ini. Mulai dari debu yang mengganggu kenyamanan, kebisingan alat berat dan kendaraan angkutan, terganggunya waktu istirahat, hingga kerusakan rumah yang mereka kaitkan dengan aktivitas usaha tersebut.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah, khususnya DLH Muaro Jambi, agar tidak mengabaikan keluhan yang telah disampaikan dan memberikan kejelasan mengenai legalitas lingkungan usaha tersebut.

Dalam aksi itu, warga menyampaikan, tiga tuntutan utama yang ditujukan kepada DLH Kabupaten Muaro Jambi.

Warga mendesak keterbukaan dokumen Persetujuan Lingkungan CV Lintas Makmur Sejahtera berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29/Kep.PKPLH/LH/2025 tertanggal 12 September 2025.

Dokumen tersebut berkaitan dengan kegiatan perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu bata beserta fasilitas penunjangnya, dengan luas area 0,23 hektare.

Bagi warga, keterbukaan dokumen menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar persetujuan lingkungan yang diberikan kepada kegiatan usaha di sekitar permukiman mereka.

Warga meminta DLH memberikan akses terhadap salinan dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan usaha tersebut, termasuk dokumen Amdal apabila memang diwajibkan, atau dokumen lingkungan lain yang menjadi dasar penerbitan persetujuan.

Mereka menginginkan adanya transparansi agar masyarakat dapat mengetahui dokumen yang dimiliki perusahaan sekaligus memahami kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi.

Tidak berhenti pada tuntutan keterbukaan dokumen, warga juga mendesak DLH Muaro Jambi mencabut Persetujuan Lingkungan CV Lintas Makmur Sejahtera.

Desakan ini didasarkan pada keluhan serta dampak yang menurut warga mereka rasakan akibat aktivitas stockpile pasir tersebut.

Tuntutan pencabutan persetujuan lingkungan itu menjadi salah satu poin utama dalam aksi. Namun, keputusan mengenai pencabutan perlu didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen, kondisi lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sikap tersebut menjadi bentuk tekanan warga agar persoalan yang mereka keluhkan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi semata, tetapi ditindaklanjuti secara konkret oleh instansi terkait.

Didampingi Yayasan Keadialan Rakyat (YKR) warga dan Korlap Kelompok Masyarakat Penyengat Olak, Rian menegaskan, aksi dilakukan secara damai. Mereka berharap pemerintah daerah hadir memberikan kepastian, membuka informasi yang dibutuhkan masyarakat, serta menindaklanjuti keluhan terkait dampak lingkungan dan kenyamanan permukiman.(uda)

Pos terkait