Atasi Sengketa Zona Merah di Jambi, BAM DPR RI dan Pemkot Dorong Buka Blokir 5.500 SHM Warga

atasi sengketa zona merah di jambi, bam dpr ri dan pemkot dorong buka blokir 5.500 shm warga
Atasi Sengketa Zona Merah di Jambi, BAM DPR RI dan Pemkot Dorong Buka Blokir 5.500 SHM Warga. foto: jambiserucom

JAMBI, Jambiseru.com – Pemerintah Kota Jambi bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar rapat koordinasi untuk mengurai persoalan tumpang tindih lahan yang memicu penetapan status “zona merah” pertanahan. Pertemuan yang berlangsung di Auditorium Pudako Berhalo, Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026), fokus merumuskan solusi atas pembekuan dokumen kepemilikan tanah milik ribuan warga.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., hadir langsung mengawal aspirasi masyarakat bersama Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan, Anggota DPR RI Dapil Jambi Dr. H. Syarif Fasha, S.E., M.E., dan Sekda Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, S.H., M.H. Turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Pertamina, serta jajaran Forkopimda Provinsi dan Kota Jambi.

Rapat ini merupakan respons lanjutan atas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara BAM DPR RI dan Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi pada 9 Juli 2026 lalu. Fokus utama kunjungan kerja DPR RI ini adalah memverifikasi legalitas pemblokiran, meninjau ulang status klaim lahan, dan memastikan hak-hak hukum masyarakat terlindungi.

Ribuan Sertifikat Terkunci Akibat Sengketa Aset

Berdasarkan inventarisasi data, pembekuan hak atas tanah ini telah berlangsung sejak 2018 dan berdampak pada 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM). Kebijakan tersebut juga mengunci lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), surat sporadik, hingga Surat Keterangan Tanah (SKT).

Sengketa bertitik tumpu pada klaim kepemilikan Barang Milik Negara (BMN) yang dikaitkan dengan PT Pertamina. Wilayah terdampak tersebar di tujuh kelurahan yang masuk dalam kawasan Kecamatan Alam Barajo dan Kecamatan Kota Baru.

Dampak pemblokiran ini melumpuhkan berbagai hak perdata warga, mulai dari hambatan proses peralihan waris, pemecahan surat tanah, transaksi jual beli, hingga ketidakmungkinan menjadikan sertifikat sebagai agunan perbankan.

Pemerintah Kota Jambi Minta Solusi Konkret

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengapresiasi ruang dialog ini dan menegaskan bahwa penyelesaian tidak boleh berhenti pada wacana teknis belaka. Menurutnya, Pemkot Jambi konsisten memfasilitasi kebutuhan warga agar memperoleh kepastian hukum.

“Informasi mengenai zona merah ini transparan. Apa yang diketahui masyarakat, itu pula yang dipegang oleh Pemkot Jambi. Kami terus mendampingi warga dalam setiap ruang mediasi demi mencari jalan keluar,” kata Diza.

Ia menyoroti ironi yang dialami warga terdampak, di mana mereka tetap patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang mereka tempati, namun hak kepemilikannya justru dibekukan. Meskipun Pemkot Jambi memiliki keterbatasan wewenang dalam menentukan status hukum BMN, arahan Wali Kota Jambi, Maulana, menginstruksikan agar pendampingan warga dilakukan secara optimal sesuai koridor hukum.

Sebelumnya, Pemkot Jambi telah membentuk Tim Terpadu untuk mengklasifikasikan bidang tanah terdampak, bahkan telah bersurat resmi kepada Presiden Republik Indonesia guna memohon pencabutan status blokir tersebut.

Lima Kesepakatan Bersama Penyelesaian Lahan

Di akhir pertemuan, para pemangku kepentingan menyepakati lima poin tindak lanjut yang dituangkan dalam berita acara resmi bersama BAM DPR RI, Pemprov Jambi, Pemkot Jambi, BPN, DJKN/KPKNL, PT Pertamina, Ombudsman, hingga unsur aparat penegak hukum (Kejati dan Polda Jambi).

Berikut adalah lima poin utama kesepakatan tersebut:

  1. Musyawarah Mufakat: Memprioritaskan pendekatan dialogis dan kekeluargaan dalam mengurai sengketa lahan di Kecamatan Kota Baru dan Alam Barajo.
  2. Pembukaan Blokir SHM: Mendorong BPN Kota Jambi untuk membuka pemblokiran sertifikat tanah warga yang diklaim beririsan dengan BMN eks Pertamina.
  3. Inventarisasi Aset Negara: Mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berkolaborasi dengan BPN untuk melakukan verifikasi dan validasi faktual atas BMN yang dipersoalkan.
  4. Jaminan Kondusivitas: Melarang segala bentuk tindakan intimidatif, represif, maupun upaya penggusuran paksa terhadap warga selama proses penyelesaian berjalan.
  5. Reforma Agraria dan Keadilan: Mendorong skema penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat melalui mekanisme aturan perundang-undangan, termasuk peluang skema Reforma Agraria.

Kesepakatan lintas sektoral ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat agar pemulihan hak pertanahan warga Kota Jambi dapat direalisasikan secara transparan dan berkepastian hukum dalam waktu dekat. (ris)

Pos terkait